AMBON(info-ambon.com)– Satuan Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease telah mengamankan seseorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Pelaku RW (30 tahun) diamankan personil Buser pada Senin (3/6/2019) sekitar pukul 16.00 Wit, bertempat di kos-kosan Monalisa Kapaha Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor :LP/454/VI/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 01 Juni 2019.
Kepala Sub Bagiang Humas Polres Pulau Ambon (PPA) dan Pulau-Pulau Lease (PPL), Ipda Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Selasa(4/6/2019) menyebutkan, TKP adalah di lokasi pemakaman umum Dusun Warasia, Batumerah, pada hari Senin (27/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIT.
Disampaikan kronologisnya, korban SN (19 tahun) yang saat itu sedang bersama dengan pacarnya yang berinisial FZ, sedang berduaan di Komplek Vila di Dusun Wara.
Tiba-tiba pelaku datang ke korban dan pacarnya dengan membawa sepotong kayu dan sebilah senjata tajam, kemudian mengancam korban dan pacarnya dan pelaku merampas HP milik pacar korban serta motor dan motor tersebut sempat dibawa lari oleh pelaku, namun karena kehabisan bensin, sehingga motor tersebut ditinggalkan begitu saja hingga bisa ditemukan kembali oleh pacar korban.
Kemudian pelaku membawa korban ke TKP dan memaksa korban untuk melayani nafsu syahwatnya, setelah pelaku melampiaskan nafsunya ke korban, selanjutnya korban ditinggalkan begitu saja di TKP hingga lewat seorang pengemudi ojek yang mengantarkan korban menemui pacarnya.
Korban baru melaporkannya ke pihak SPKT Polres Ambon, karena semenjak peristiwa tersebut, korban merasa malu dan takut diketahui oleh keluarganya tentang peristiwa yang dialaminya.
Terkait dengan penangkapan pelaku, Kaisupy menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari informan personil Buser tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan yang dialami oleh korban, kemudian personil Buser Polres Ambon menemui korban dan pacarnya untuk memintai keterangan mengenai peristiwa tersebut dan oleh korban bersama pacarnya membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana yang dialami oleh korban bersama pacarnya.
Setelah mendapat info awal tentang kronologis kejadian yang dialami korban bersama pacarnya, personil Buser Polres Ambon melakukan lidik lanjutan hingga indikasi mengarah ke pelaku.
Selanjutnya personil Buser melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan pada Senin (3/6/2019) Buser mendapat informasi pasti tentang keberadaan pelaku kemudian sekitar pukul 15.00 Wit personil buser Polres Ambon melakukan penangkapan terhadap pelaku di kos-kosannya di Monalisa Kapaha.
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, hingga terjadi kejar-kejaranan diseputaran areal kos-kosan tersebut, numun pelaku berhasil ditangkap dan disita 1 ( satu ) buah HP merk Xiomi milik pacar korban.
Penyidik Satreskrim Polres Ambon telah memeriksa 2 orang saksi dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di rutan Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. (PJ)