AMBON(info-ambon.com)-Ratusan buruh angkut sampah di Kota Ambon lakukan aksi. Mereka enggan mengangkut sampah seperti biasanya. Alasannya, mereka menuntut kejelasan gaji 13 yang menurut informasi, ditiadakan tahun ini.
Yongky lumamina (41 Tahun) salah satu buruh angkut sampah usai dengar pendapat di DPRD Ambon sebutkan, mereka agak kecewa setelah ada penjelasan dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Kamis (1/8/2019) bahwa untuk tahun ini gaji 13 mereka tidak lagi didapat.
‘’Ketika kami mendengar informasi itu dari sekretaris, kami sangat kecewa. Padahal, gaji 13 ini setiap tahun kami dapat pada bulan Juli tahun berjalan,’’ paparnya.
Olehnya, hari ini, Jumat (2/8/2019) kami berhnti kerja sejenak untuk mempertanyakan informasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon. Dan sudah ada kejelasan dari masalah ini, dan kami akan kembali mengangkut sampah lagi.
Akibat berhenti sejenak tersebut, sampah menumpuk dimana-mana. Bahkan, jika biasanya sampah sudah diangkut subuh, maka hari ini, sampai pagi hari, sampah masih belum terangkut.
Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Luzia Issac yang dikonfirmasi menyebutkan, sampah sudah diangkut, walau memang agak terlambat karena masalah miskomunikasi ini. ‘’Ini hanya miskomunikasi saja. Tapi persoalannya sudah beres, sampah juga sudah diangkut,’’ terangnya.
Ketua komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally usai memimpin dengar pendapat dengan buruh angkut sampah dan Dinas LHP menyebutkan, persoalannya sudah selesai, dan dia mengaku ini miss komunikasi saja.
Sebab lanjutnya, semua mekanisme sudah dijalankan oleh dinas untuk hak para buruh. ‘’Buruh sampah yang tidak bersabar saja. Tapi sudah dijanjikan oleh dinas paling lambat hari senin sudah dicairkan,’’ tegasnya.
Walikota Ambon yang diminta konfirmasinya menyebutkan, memang ada miskomunikasi khusus untuk masalah ini, sebab tidak ada gaji 13 bagi buruh, tapi hanya untuk ASN saja.
Pihaknya sudah mengantisipasi masalah ini dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait intensif untuk mereka. ‘’Saya sudah tandatangani perwalinya, dan hari ini atau paling lambat Senin, mereka sudah bisa mendapatkannya, sebab segala sesuatu itu harus ada dasar hukumnya,’’ tegasnya.
Ia juga akui, soal hak lain dari para buruh itu, tidak ada yang menjad masalah. Dan kalau memang kali ini agak terlambat, itu hanya karena proses pertanggungjawaban kadang terlambat masuk, sebab jika mau mencairkan tahap berikut, maka pertanggungjawaban sebelumnya sudah harus masuk dulu. Ini yang kadang terlambat. (EVA/PJ)