AMBON (info-ambon.com)- Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, menyampaikan saat ini, Pemerintah daerah dan masyarakat sangat mendukung kegiatan Proyek Strategis Nasional blok Masela di Tanimbar.
“Saya berharap pemerintah kabupaten agar adanya kolaborasi dengan KESDM, SKK Migas dan Inpex Masela dalam menyiapkan tenaga kerja lokal dan vendor lokal bisa menjadi fokus pemerintah, termasuk didalamnya dengan ikut mendorong keterlibatan BUMD lokal untuk bersinergi untuk mengkoordinasikan hal hal yang dibutuhkan pada pelaksanaan projek nantinya,” katanya dalam diskusi yang dilaksanakan secara virtual bersama Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Mineral KESDM Sampe L. Purba, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku Subagyo, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisa Biaya SKK Migas Erwin Suryadi, Vice Presiden Inpex Masela Ltd., Hendri Banjarnahor,” Sabtu (31/7/2021).
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Mineral-KESDM, Sampe L Purba menyampaikan, dimensi strategis pengelolaan sumber daya migas di kawasan perbatasan, dalam keterkaitan dengan multiplayer efek pada sektor migas ada yang bersifat langsung dan tidak langsung. Namun semua hal tersebut merupakan keuntungan bagi masyarakat Maluku.
“Dalam konteks nasional, efek berganda secara langsung adalah akan mendukung Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) dan APBD, dan secara tidak langsung didaerah akan berupa pengembangan sektor industri dan pariwisata, pembangungan fasilias pertahanan dan keamanan, Tol laut dan pengembangan sektor perikanan, pengembangan kota dan infrastruktur dasar, penyiapan sumberdaya manusia,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisa Biaya SKK Migas Erwin Suryadi menambahkan, SKK Migas telah memprioritaskan strategi pengunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam projek Abadi Masela hingga total mencapai 26,62%, dengan rincian pada setiap projeknya yaitu : OLNG 36.25%, FPSO 12.75%, SURF 5.15%, GEP 14.97% dan Kegiatan Pemboran 23.52%. “Kewajiban penggunaan kemampuan dalam negeri yang diatur dalam ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja (PTK 007) sebagai acuan pengadaan barang dan jasa hulu migas, juga ada penegasan bahwa proses pengadaan sampai dengan Rp 10 Miliar harus dilaksanakan di daerah operasi dan diikuti oleh perusahaan di daerah (Provinsi),” terangnya.
Sedangkan, Kepala perwakilan SKK Migas Pamalu, Subagyo, juga menjelaskan, efek berganda dari kehadiran kegiatan usaha hulu migas di daerah dapat dirasakan dengan adanya Program Pengembangan Masyarakat (PPM), Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan nantinya lebih dirasakan pada pengelolaan dari perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, participating interest, Pajak Dan Resribusi Daerah (PDRD), PPB migas, tenaga kerja lokal.
“Jadi nantinya akan berdayakan BUMD dan badan usaha lokal dalam bisnis penyedia barang dan jasa, pengunaan fasilitasi penunjang operasi oleh masyarakat, kepastian pasokan minyak bumi untuk BBM, adaya pasokan gas untuk bahan bakar kelistrikan di daerah, serta hadirnya industri turunan penunjang lainnya,” pungkas dia dalam rilis tertulis yang diterima info-ambon.com, Minggu (1/8/2021).(EVA)