Bulan Ini, Kemenkes Re Akreditasi 3 Puskesmas di Ambon

Kadis Kesehatan Kota Ambon, dr Wendy Pelupessy/Pattisahusiwa.-dok-

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy menyatakan, 3 Puskesmas yang ada di kota Ambon akan dire akreditasi atau akreditasi ulang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada bulan September 2019 ini, katanya kepada wartawan di Balai kota Ambon, awa; pecan ini di Ambon.

 “Tiga Puskesmas tersebut yakni Puskesmas Waihoka, Puskesmas Waihaong, dan Puskesmas Tiahahu,” ujarnya.

Dikatakan, untuk reakreditasi sendiri berarti puskesmas yang sudah pernah di akreditasi, di akreditasi ulang karena batas masa akreditasnya sudah selesai. Untuk batas akreditasi sendiri adalah 3 tahun, untuk re akreditasi sendiri, tiga puskesmas tersebut harus memasukan rekomendasi-rekomendasi yang sudah diperoleh pada saar akreditasi 3 tahun yang lalu, sebagai bukti sehingga dapat memperoleh nilai untuk akreditasi dari Kementerian Kesehatan.

“Kalau re akreditasi itu mereka hanya mempersiapkan rekomendasi-rekomendasi yang dulu 3 tahun yang lalu mereka terima dan sudah ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut harus dimasukan sebagai syarat re akreditasi,” lanjut dia.

Untuk re akreditasi tersebut akan dilakukan dalam bulan ini, dan pihaknya telah memperoleh jadwal terkait hal tersebut dan akan dilakukan penilaian dari tim dalam waktu dekat dari Kementerian dan itu surveior yang sudah di latih.

Selain itu, untuk puskesmas lainnya akan diakreditasi pada bulan Oktober atau November mendatang. Dan akan ada 6 puskesmas yang akan di akreditasi oleh tim penilai yang berassal dari Kementerian Kesehatan.

Dikatakan, untuk persiapan akreditasi 6 puskesmas tersebut sudah mencapai 80 persen. Dan akan segera rangkum karena waktu untuk akreditasi sendiri sudah dekat.

Dia menandaskan, untuk penilaian sendiri, akuinya, ada 90 elemen yang akan dinilai oleh tim tapi lebih mengacu pada pelayanan yang dilakukan oleh puskesmas tersebut kepada masyarakat yang ada di sekitar.

“Ada 90 elemen yang dinilai, itu elemen penilaian dari UKP untuk pelayanan perorangan kemudian untuk pelayanan masyarakat yang membutuhkan, untuk yang lintas sektor dan yang administrasinya,”pungkas Pelupessy.

PElupessy juga menambahkan, ketentuan ini adalah sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali.(EVA)

Exit mobile version