BPS: Kenaikan TPK Digunakan Perusahan Untuk Tempat Karantina COVID-19

AMBON (info-ambon.com)- Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang tertinggi pada Juli 2020 terjadi di hotel bintang 4 dengan nilai 76,66 persen sedangkan TPK terendah terjadi di hotel bintang 1 sebesar 3,04 persen. Kenaikan TPK pada beberapa hotel disebabkan hotel-hotel tersebut di gunakan oleh perusahaan swasta sebagai tempat karantina COVID-19.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Asep Riyadi menyampaikan, pada Juni 2020, terjadi peningkatan TPK pada kelas hotel bintang 1 dan bintang 4 masing-masing sebesar 1,63 poin; dan 28,46 poin. “Pada akomodasi lainnya terjadi peningkatan TPK pada Juli 2020 sebesar 1,76 poin dengan nilai TPK sebesar 7,96 persen dibandingkan Juni 2020 sebesar 6,20 persen.

Jika dilakukan penghitungan TPK gabungan seluruh hotel bintang dan akomodasi lainnya, maka TPK jasa akomodasi di Maluku sebesar 19,29 persen pada Juli 2020 atau naik 3,65 poin,”jelas dia kepada wartawan di Ambon, Selasa (8/9/2020).

Secara year on year, pada Juli 2020 terjadi peningkatan TPK pada kelas hotel bintang 2 dan bintang 4 yakni masing-masing sebesar 2,00 poin dan bintang 4 yakni masing-masing sebesar 2,00 poin dan 20,89 poin sedangkan penurunan TPK pada kelas hotel bintang1 dan bintang 3 yakni masing-masing sebesar 13,64 poin dan 13,33 poin. Pada kelas akomodasi lainnya terjadi penurunan TPK pada Juli 2020 yakni sebesar 15,03 poin jika dibandingkan Juli 2019. “Secara gabungan hotel bintang dan akomodasi lainnya, pada Juli 2020, TPK hotel di Maluku mengalami penurunan sebesar 6,66 poin jika dilakukan perbandingan year on year,”sebut Riyadi.

Selain itu, jumlah tamu domestik yang menginap di hotel bintang pada bulanJuli 2020 sebanyak 3.133 orang atau meningkat sebesar 33,38 persen jika dibandingkan jumlah tamu domestik di bulan Juni 2020. Peningkatan jumlah tamu domestik yang menginap di hotel bintang yakni pada semua kelas hotel bintang yakni masing-masing sebesar68,97 persen; 17,23 persen; 17,70 persen; dan 69,10 persen jika dibandingkan dengan Juni 2020.

Sedangakan secara year on year, rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel bintang dan akomodasi lainnya terjadi penurunan masing-masing sekitar 2,88 poin; dan 4,08 poin Penurunan rata-rata lama menginap tamu asing pada kelas bintang 2, bintang 3 dan bintang 4 yakni masing-masing sebesar sebesar 3,67 poin; 2,86 poin; dan 2,8 poin. Rata-rata menginap tamu domestik di hotel bintang di Maluku pada bulan Juli 2020 mencapai 4,47hari. Rata-rata lama menginap tamu domestik paling lama terjadi pada kelas hotel bintang 4 sekitar 7,21 hari. Pada akomodasi lainnya, rata-rata lama menginap tamu domestik sekitar 1,55 hari atau 2,92 hari lebih cepat dibandingkan pada kelas hotel berbintang. Kelas hotel bintang 1 dan bintang 4 yakni masing-masing sekitar 0,98 poin dan 0,05 poin.

Sedangkan terjadi penurunan lama rata-rata menginap tamu domestik terhadap Juni 2020 pada kelas hotel bintang 2 dan bintang 3 yaitu masing-masing sebesar 0,96 poin; dan 0,31poin. Jika dilakukan perbandingan terhadap Juli 2019, pada hotel kelas bintang terjadi peningkatan rata-rata lama menginap tamu domestik pada seluruh kelas hotel bintang yakni masing-masing sebesar 0,43 poin; 0,72 poin; 3,14 poin dan 5,09 poin.

Hal ini disebabkan beberapa hotel bintang 3 dan bintang 4 digunakan oleh perusahaan swasta untuk karantina mandiri COVID-19. Secara gabungan (hotel bintang dana komodasi lainnya), rata-rata lama menginap tamu domestik di Maluku bulan Juli 2020 mencapai 2,92 hari atau menurun sebesar 0,24 poin dibandingkan Juni 2020 namun terjadi peningkatan sekitar 1,18 poin jika dibandingkan dengan Juli 2019.(IA-EVA)

Exit mobile version