AMBON (info-ambon.com)- Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku merilis, bulan Desember 2020 lalu, Kota Ambon kembali mengalami deflasi sebesar 0,07 persen, atau terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,59 pada November 2020 menjadi 105,52 pada Desember 2020. Sementara Inflasi tahun kalender dan inflasi tahun ke tahun Kota Ambon tercatat sebesar 0,09 persen.
Dari 90 Kota IHK, ranking IHK Kota Ambon turun ke posisi 44. Inflasi bulanan Kota Ambon berada pada ranking ke-88. “Selama Desember 2020, tercatat sebanyak 92 komoditas yang mengalami kenaikan harga dan 44 komoditas yang mengalami penurunan harga di Kota Ambon, ” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi kepada Info-ambon.com, Senin (4/1/2021) di Ambon.
Dijelaskan, dari 10 komoditas utama yang mengalami penurunan harga atau memberikan andil terbesar terhadap deflasi Kota Ambon pada Desember2020 diantaranya adalah: ikan layang (-0,1685%), angkutan udara(-0,1597%), ikan cakalang (-0,0374%), pepaya (-0,03%), apel (-0,0268%), sawi hijau (-0,0244%), emas perhiasan (-0,0230%), daging ayam ras (-0,0211%), bayam(-0,0211%), dan blus wanita (-0,0152%).
Sedangkan 10 komoditas utama Sedangkan 10 komoditas utama yang mengalami kenaikan harga atau yang memberikan andil terbesar terhadap inflasi Kota Ambon adalah cabai rawit (0,1576%), telur ayam ras(0,0591%), bawang merah (0,0391%), buncis(0,0171%), bawang putih (0,0158%), kemeja pendek katun pria(0,0148%), tarif gunting rambut pria(0,0133%), kangkung (0,0120%), wortel (0,0119%), dan cakalang diawetkan(0,0111%).
“Deflasi yang terjadi di Kota Ambon pada Desember2020 disebabkan kelompok pengeluaran transportasi yang mengalami penurunan indeks sebesar 1,20 persen, ” ujar Riyadi.
Sementara, kelompok pengeluaran lainnya mengalami inflasi selama Desember 2020 kecuali kelompok pendidikan.
Ia tambahkan, inflasi tertinggi terjadi di kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,52 persen; diikuti kelompok tikelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,24 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,19 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,19 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,16persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,05 persen; kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,02 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman restoran sebesar 0,02 persen.(EVA)
Discussion about this post