AMBON(info ambon.com)– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan adanya ribuan kosmetik yang tidak memiliki nomor izin edar. Pengawasan yang dilakukan, Kamis (29/3/18) melibatkan Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Pasar Mardika.
Plh Kepala BPOM Ambon, Erraim Suru kepada wartawan diruang aula kantor tersebut, mengatakan petugas telah melakukan pengawasan ditemukan adanya kosmetik yang tanpa ijin edar (TIE).
“Kami telah lakukan pengawasan dari pagi sampai sore tadi, di beberapa lokasi terhadap pengedaran kosmetik di kota Ambon. Kami lakukan pemeriksaan pada 14 sarana yang ada dilokasi pasar Mardika, ditemukan 13 sarana yang telah mengedarkan dan menjual kosmetik-kosmetik TIE,’’ kata Erraim.
Kosmetik yang TIE, lanjutnya merupakan kosmetik ilegal dan ini tidak boleh dijual karena sangat berbahaya, terutama untuk kesehatan tubuh. Dan Juga, kosmetik tersebut sangat dilarang untuk diperjual belikan.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan BPOM untuk keamanan masyarakat, sebab itu tidak memberikan rasa aman untuk digunakan “Kita harus melindungi masyarakat, makanya kita melakukan pengawasan agar masyarakat dapat terlindungi dari kosmetik yang berbahaya’’, jelasnya.
Pada kesempatan itu, dirinya mengakui jika produk yang ditemukan tak hanya produk kosmetik lokal namun ada juga produk luar negeri yang beredar di pasaran yang TEI. “Memang ada produk luar negeri, dan juga produk-produk yang kami sita ini adalah produk yang sudah beberapa kali disita tapi masih ada saja, makanya itu kita akan panggil pedagang tersebut Bukan itu saja, untuk pedagang ada yang sudah beberapa kali da tegur namun masih saja menjualnya makanya kita akan ambil tindakan tegas, katanya.
Terkait dengan kosmetik tersebut, BPOM akan melakukan pemusnahan karena tidak layak dipakai. “Nanti kita akan tindak lanjuti, yang jelas tetap akan dimusnahkan, sebab tak memiliki ijin edar atau ilegal,”ujarnya. (IA-EVA)