BPOM Ambon Temukan Pangan Rusak dan Kadaluarsa di Ambon

Pemeriksaan barang makanan dan obat-obatan oleh BPOM Maluku, Senin di Ambon.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang Hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan pangan rusak dan kadaluarsa 96 item (2.537 kemasan) dengan total nilai Rp.14.132.100.

Kepala BPOM Ambon, Hermanto mengatakan, pangan kadaluarsa sebanyak 94 item (2.417 kemasan) dengan nilai Rp.12.102.100, jenis pangan kadaluarsa.

Pangan Rusak (kemasan sobek/bocor/berkarat) sebanyak 12 item (120 kemasan) dengan nilai Rp. 2.030.000,-Jenis pangan rusak: saus, makanan ringan, coklat, bihun, laksa, Yogurt, UHT.

“Jenis pangan kadaluarsa, antara lain, minuman ringan, biskuit, mie instan, minuman, minuman serbuk, makanan ringan, BTP, minunan berkarbonasi, wafer, susu, makarini, bumbu, Saus, sambal, susu kental manis, permen, sirup, kerupuk, kecap. Mie, keju, sayur kaleng, yogurt. Jenis pangan dengan temuan kadaluarsa terbanyak adalah minuman ringan 1.087 kemasan, Makanan ringan : 248 kemasan, Susu 157 kemasan,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor BPOM Ambon, Senin (19/12/2022).

Diakui, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam 5 tahap, yang dimulai tanggal 1 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel).

“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan hingga tanggal 16 Desember 2022 (tahap II) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline dan dilakukan secara terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah dan Tim Pengawasan Barang Beredar, diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” terangnya.

Selain itu, lanjut Hermanto, jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap II tanggal 16 Desember 2022 sebanyak 64 fasilitas, 47 fasilitas (72 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 17 fasilitas (28 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

“Dari 64 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 17 fasilitas (30 %), pangan rusak pada 5 fasilitas (8 %), dan tidak ditemukan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) dan/atau TMK lainnya. Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari: 15 distributor (24%), 20 Ritel Modern (31%), dan 29 ritel tradisional (45%).

Dikatakan, temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sampai dengan Tahap II di Kota Tual dan Seram bagian Barat ditemukan pada ritel tradisional, dan di Maluku Tenggara, Maluku Tengah, dan kepulauan Aru ditemukan pada ritel tradisional dan ritel modern, sedangkan di Kota Ambon tidak terdapat temuan.

“Saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kota Ambon dan Kabupaten/Kota lainnya (Tahap III). Sedangkan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif berupa pembinaan (surat tindak lanjut hasil pengawasan),’’ tandasnya.

Dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) diberikan surat peringatan. Terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas. (EVA)

Exit mobile version