AMBON (info-ambon.com)– Menjelang perayaan Hari Natal tahun 2021 dan Tahun baru 2022, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon terus melakukan pemantauan terhadap intensifikasi pengawasan pangan olahan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa, yakni sebanyak 128 fasilitas, 96 fasilitas (75) persen, diantaranya Memenuhi Ketentuan (MK), dan 32 fasilitas atau 25 persen Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Pada 32 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK , total temuan 152 item (4.328 kemasan) dengan nilai Rp.15.546.200. Dengan rincian jenis pangan kadaluarsa: makanan/minuman ringan, kembang tahu, mie kering, coklat bubuk, biskuit, bumbu masak, BTP, teh kemasan, saos tomat/sambal, tepung terigu, mie instan, permen, es krim, wafer, garam.
Selain itu, pangan rusak, yakni kemasan sobek/bocor, kaleng penyok/berkarat dilepas) sebanyak 8 item (14 kemasan) dengan nilai Rp.89.000. Jenis pangan rusak, yakni buah kaleng, mie instan, mie kering, tepung terigu, biskuit. Sedangkan pangan dengan kemasan polos ( kemasan asli dilepas, kemudian dijual tanpa label) sebanyak (25 kemasan), dengan nilai Rp.250.000, jenis pangan dengan kemasan polos: sohun.
Kepala Balai POM Ambon, Hermanto kepada wartawan di salah satu hotel di Ambon, Kamis (23/12/2021) sebutkan, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilakukan dalam 5 tahap, di mulai pada 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dengan target pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) kadaluarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek dan lain-lain) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermart, pasar tradisional, penjual parcel).
Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan, petugas Balai Pom Ambon secara mandiri atau terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan pada 22 Desember 2021 di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline, dan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam tim satgas pangan dan tim pengawasan barang beredar, diantaranya Dinas Perdagangan dan perindustrian, dinas kesehatan, dinas ketahanan pangan, Direktorat Krimsus Polda, Dinas pertanian, dan lintas sektor lainnya,” jelas Kepala Balai POM.
Dikatakan, tindakan lanjut dari hasil pengawasan tersebut diberikan teguran, berupa pembinaan, peringatan, dan peringatan keras.
“Kami berikan peringatan kepada pemilik, yakni TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan disaksikan oleh petugas. Selain itu, di masyarakat, stakholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan cek klik, sebelum membeli dan, atau menggunakan produk obat dan makanan dengan cara, cek kemasan, baca informasi produk, cek izin, pastikan memiliki izin edar dari Balai POM Ambon, dan bisa mengunjungi website BPOM www.pom.go.id,” himbau Hermanto. (EVA)
Discussion about this post