AMBON (info-ambon.com)-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon melakukan pemantauan penarikan lima produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman di Apotik dan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Ambon.
Berdasarkan, instruksi Kementerian Kesehatan yang ditetapkan menyusul dengan dikeluarkanya surat edaran dari Kemenkes RI no SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera. “Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan penarikan produk obat sirup di apotik, toko obat, rumah sakit, klinik, puskesmas dan lainnya,” kata Kepala BPOM Ambon, Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan, bukan hanya di Kota Ambon, tetapi sebagian tim juga telah turun ke kabupaten kota lainnya di Maluku untuk melakukan pengawasan. BPOM telah merilis lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman meliputi Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam). Ia menjelaskan, pengawasan terhadap produk obat sirup sampai pada proses penarikan yang dilakukan dari tingkat distribusi sampai ke sarana ritel.
“Terkiat lima jenis obat tersebut apakah dijual di kota Ambon, kita masih tunggu hasil pengawasan tim di lapangan, tetapi dugaan kami sementara ada beberapa obat yang beradar di Ambon,” ujarnya.
Pengawasan kata Hermanto, telah dilakukan sejak ada instruksi dari BPOM RI hingga dinyatakan aman. “Selanjutnya kita laporkan hasil pengawasan mengingat kebijakan selanjutnya ada di BPOM,” katanya. (EVA)