BPJS-TK Maluku Serahkan Santunan Kematian dan Kecelakaan untuk Ahli Waris

Pemberian santunan kepada ahli waris dari BPJS TK yang diserahkan Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan(BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-444 Kota Ambon yang digelar di Lapangan Merdeka (7/9/2019). Santunan tersebut langsung diserahkan oleh Bapak Walikota Ambon kepada 2 orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Total santunan yang diberikan senilai Rp140, 3 juta yang diterima oleh ahli waris almarhum Djafar Raharusun berupa santunan Jaminan Kecelekaaan Kerja Meninggal senilai Rp116, 3 juta dan ahli waris almarhum, Dasima Fitmatan berupa santunan Jaminan Kematian senilai Rp24 juta.

Kepala bidang Kepesertaan BPJS TK Muliyati, menjelaskan bahwa pemberian santunan simbolis ini memang sengaja dilakukan dalam kegiatan seperti ini agar masyarakat luas terutama para pekerja tahu dan sadar akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya bagi pekerja tapi keluarganya pun akan merasakan manfaatnya ketika terjadi resiko pada si pekerja terutama resiko meninggal dunia ketika bekerja.

“Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan sangatlah mudah dan pembayaran iurannya pun saat ini dapat dilakukan melalui bank-bank yang ada di Kota Ambon seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy,  sangat mengapresiasi akan kehadiran dan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepada seluruh masyarakatnya untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya yang begitu besar untuk pekerja. Karena resiko pekerjaan kita tidak pernah tau kapan dan dimana terjadi,”ujarnya.

Diketahui, saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program perlindungan ketenagakerjan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). Ke 4 program tersebut dapat diikuti oleh pekerja formal. Sedangkan untuk pekerja informal seperti tukang becak, tukang sayur, dsb dapat mengikuti 3 program saja yaitu JHT, JKK dan JKM.(EVA)

Exit mobile version