BPJS Maluku: Pengunjung  Wajib Pakai Masker

Wajib gunakan masker saat pengurusan di BPJS Kesehatan Maluku di Ambon.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Dalam upaya mendukung program Pemerintah untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19) serta merujuk pada anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), BPJS Kesehatan mewajibkan semua petugas dan peserta yang berada dilingkungan kantor BPJS Kesehatan memakai masker.

Kewajiban penggunaan masker tersebut berlaku di seluruh kantor BPJS Kesehatan di wilayah Maluku. Pelayanan tidak akan diberikan apabila pengunjung tidak menggunakan masker.

“Dalam kondisi saat ini, BPJS Kesehatan tetap membuka pelayanan terbatas kepada setiap peserta/calon peserta yang sifatnya mendesak, namun yang kami layani hanya masyarakat yang menggunakan masker dan telah mencuci tangan sebelum memasuki area kantor.” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Mondang Pakpahan,  dalam rilis tertulis yang di terima Info-ambon.com, Senin (20/4/2020)

Dijelaskan, Meski dibatasinya pelayanan yang diberikan di kantor cabang sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan tetap berusaha memberikan pelayan prima kepada peserta yang bisa diakses dirumah saja. Akses tersebut meliputi Care Center 1500 400, aplikasi Mobile JKN, media sosial BPJS Kesehatan, Chat Assistant JKN (Chika) dan  Voice Interactive JKN (Vika).

“Dengan adanya inovasi yang diberikan ini diharapkan peserta JKN-KIS sudah tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan. Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanannya tetap sama. Hanya saja, dalam kondisi saat ini, kami menyarankan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” ungkap Mondang.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Walikota Ambon nomor 443/15/SE/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Wajib Penggunaan Masker yang mulai berlaku pada hari ini Senin, 20 April 2020.

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut, Walikota Ambon Richard Louhenapessy mewajibkan setiap masyarakat yang beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker, baik yang menggunakan kendaraan, berbelanja, serta berkunjung ke pelayanan kesehatan.

Ditegaskan, Pemkot Ambon melalui instansi yang berwenang, tidak akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan, jika tidak menggunakan masker.

“Setiap masyarakat yang beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker, apabila tidak ada keperluan mendesak lebih baik tetap tinggal dalam rumah” tegas Louhenapessy.(EVA)

 

Exit mobile version