BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Bagi Peserta Tunggak Melalui Program Rehab

Program rehab diluncurkan BPJS Kesehatan untuk penunggak iuran.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Kepala BPJS kesehatan cabang Ambon, HS Romondang Pakpahan, mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN,  BJPS Kesehatan melaunching program rehap, pandawa dan skrining kesehatan.

Pasalnya, hingga bulan Juli 2022 sebanyak 78 ribu orang peserta di Maluku menunda pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Penunggakan 78 ribu peserta itu senilai 71 miliyar.

“Kita memahami, dalam tunggakan peserta itu bervariasi ada yang tunggakan 5 bulan,1 tahun bahkan ada yang 2 tahun. Kalau bayar langsung itu cukup berat, makanya kita launching program tersebut,” katanya dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Infinity cafe dan eatery Ambon, Kamis (11/8/2022).

Dikatakan, program rehab itu pembayaran tunggakan secara bertahap guna membantu peserta yang memiliki tunggakan dapat lakukan pembayaran.

“Ini berlaku diatas 3 bulan. Nanti bisa melalui chanel kita melalui mobile JKN. Nanti daftar di aplikasi tersebut  boleh menyicil sesui disepakati  kemampuan kita.  Apakah mau 6 hulan atau 12 bulan yang pasti bertahap,” ujarnya.

Kemudian ada juga chanel yang namanya pandawa atau pendaftaran lewat via Whatshap. Chanel ini memudakan masyarakat agar menghemat waktu.

“Pelayana pandawa ini sebelum pandemi. Ini sudah ampir 2 tahun. Ini minimal 70 orang yang kita layani per hari dengan keluhan yang berbeda, ini sangat efektif,” bebernya.

Dijelaskan untuk iuran BPJS kesehatan itu terdiri dari para pekerja, itu prentase  5 persen, 4 persen dibayar perusahaan, sedangkan pekerja hanya menanggung 1 persen.

Sedangkan untuk peserta mandiri itu kelas 1 membayar iuran Rp .150 ribu perbuan. Kelas 2 bayar Rp.100 ribu dan untuk kelas 3 per bulan Rp 45 perbulan. (EVA)

Exit mobile version