BPJS-K Putus Hubungan dengan 3 Rumkit Besar di Maluku. Ini Alasannya

Penjelasan BPJS-K soal pemutusan hubungan dengan 3 Rumah Sakit besar di Maluku.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Tiga Rumah Sakit (RS) di Maluku belum memperbarui akreditasnya yakni RSUD dr. M. Haulussy Ambon, RSUD dr. H. Ishak Umarella Maluku Tengah, dan RS Hati Kudus Langgur. Dengan belum memberbarui akreditas itu, maka otomatis kerjasama dengan BPJS Kesehatan diputus.

Untuk masyarakat yang menggunakan kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan harus berobat ke Rumah Sakit lainnya yang sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Namun, ini berlaku pada masyarakat yang per tanggal 3 Mei melakukan pengobatan di RS. Karena pemutusan kerjasama tersebut, untuk awal bulan Mei 2019 dan pasien yang sudah masuk ke RS per 30 April kemarin tetap terlayani di tiga RS tersebut.

“Jadi itu untuk 30 April tetap masih terlayani kecuali yang masuk awal bulan Mei, jadi mereka dapat merujuk ke RS yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Elsa Tutuarima kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Wailela, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, berdasarkan surat Depdirbid JPKR Nomor 9829/III.2/0818 tahun 2018 tentang pemenuhan sertfikat akreditasi sebagai persyaratan wajib kerjasama FKRTL, RS yang belum memperbarui akreditasinya secara otomatis sudah tidak menjadi mitra dengan BPJS Kesehatan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” tambahnya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penjaminan Kesehatan Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan, Andi Muhammad Dahrul Muluk menambahkan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” ungkap Dahrul.

Namun, untuk masalah ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pusat untuk masalah kerjasama tersebut. “Jadi kami menunggu surat dari pusat untuk masuk entah sebentar atau esok untuk keterangan dari menteri kesehatan apakah RS yang habis masa akreditasinya dapat melanjutkan kerjasama lagi dengan BPJSK atau tidak,” terangnya.

Hingga akhir April 2019 sendiri, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Dahrul menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.

Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka. Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata.

Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. (EVA)

Exit mobile version