AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan atas capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penduduknya sebesar 98 persen dari total jumlah penduduk. Penganugerahan tersebut menjadi tanda bahwa Provinsi Maluku telah resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Salah satu keistimewaan daridaerah yang telah mencapai UHC Prioritas adalah pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat langsung aktif tanpa masa tunggu, sehingga masyarakat dapat langsung menggunakan layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Penghargaan ini juga sekaligus komitmen PemerintahProvinsi Maluku untuk memastikan tingkat keaktifan pesertaJKN mencapai 86,57 persen atau 1.675.582 jiwa dari 1.935.586 jumlah Penduduk. Sebuah kado yang indah karena bertepatan dengan hari ulang tahun Provinsi Maluku yang ke-80.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun memberikan apresiasi kepada Gubernur Maluku beserta jajaran atas komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendukung salah satu program strategis nasional yaituProgram JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Gubernur Maluku beserta jajaran Pemerintah ProvinsiMaluku atas komitmen yang kuat dalam mendukung salah satu program strategis nasional yaitu Program JKN,” ungkapDavid Bangun, di Lapangan Merdeka, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, semoga dengan tercapainya predikat UHC Prioritas ini, seluruh lapisan masyarakat Provinsi Maluku semakin mudah dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, kata David, dengan adanya pertumbuhan kepesertaan di Pemerintah Provinsi Maluku ini juga akan diiringi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan. Untukitu, BPJS Kesehatan terus berupaya mengembangkan inovasidan berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan untukmemberikan kemudahan akses bagi peserta JKN.
David menyebut, semua daerah kabupaten dan kota di Provinsi Maluku yang berstatus UHC dari pemerintah pusat. UHC tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Alangkah lebih baik, jika status UHC tersebut dinaikkan menjadi UHC Prioritas.
Salah satu instruksi presiden kepada gubernur dan bupati/walikota adalah mendorong target RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu98% penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melaluiProgram JKN.
Pada kesempatan yang sama, Hendrik Lewerissa, GubernurProvinsi Maluku mengatakan bahwa dirinya ikut banggadengan penghargaan capaian UHC tersebut.
“Dengan adanya penghargaan UHC ini sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Maluku dalammemberikan jaminan kesehatan bagi warga masyarakat. Masyarakat Maluku tidak perlu khawatir lagi jika inginmengakses pelayanan kesehatan,” kata Hendrik.
Hendrik pun berharap tahun 2025 ini, 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku dapat mencapai UHC Prioritas.
Tak lupa, Hendrik pun mengapresiasi kinerja jajaranPemerintah Provinsi Maluku dan berharap semoga ke depannya bisa tercapai 100% masyarakat tercover Program JKN.
“Dengan tercapainya UHC Prioritas di Provinsi Maluku ini membuktikan Komitmen dari Pemerintah Provinsi Malukuuntuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan hak atas kesehatan yang setara dan terjamin, serta untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera.,” tutur Hendrik.
Selain itu, percepatan capaian UHC Prioritas di Provinsi Maluku ini juga diiringi dengan perluasan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon telah menjalin kerja sama dengan 289 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 28 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Perluasan kerja sama tersebut terus dilanjutkan untuk memberikan perluasan dan kemudahan akses bagi masyarakat Provinsi Maluku. (EVA)
Discussion about this post