Bodewin Wattimena Resmi Mengundurkan Diri Dari ASN

AMBON (info-ambon.com)-Untuk mengikuti kontestasi pesta politik lima tahunan yang digelar pada 27 November 2024 mendatang, Bodewin Wattimena resmi mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan Sekertaris DPRD Provinsi Maluku.

Wattimena menyampaikan, hari ini pihaknya memimpin apel pagi atau terakhir di Sekertariat DPRD dan resmi mengundurkan diri.

“Jadi tadi pagi saya memimpin apel terakhir di Sekertariat DPRD Maluku sekaligus menyampaikan kepada seluruh ASN maupun pegawai kontrak, bahwa saya secara resmi mengundurkan diri dari Sekertariat DPRD Maluku dan juga selaku ASN. Saya sudah menyampaikan secara resmi Surat pengunduran diri kepada Bapak Penjabat Gubernur Maluku dan tembusan kepada pak Sekda serta BKD Maluku,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (27/8/2024).

Dikatakan, pengunduran diri dari ASN tersebut sudah melalui surat tanda terima.

“Tanda terima surat pengunduran diri sudah saya peroleh. Itu tandanya saya patut terhadap aturan atau sesuai ketentuan tentang pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN harus mengundurkan diri dari jabatan dan status ASN ketika akan mendaftar ke KPU Kota Ambon,” jelas Wattimena.

Diakui, lanjut Wattimena, pengunduran diri Itu salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika mendaftar di KPU sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tentu kita berharap, ini adalah sebuah pendidikan politik yang mesti diberikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota, ada konsekuensi yang harus diterima, termasuk di dalamnya bersedia mengundurkan diri,” terang dia.

Ditambahkan, untuk proses tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui BKD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mudah-mudahan kita memenuhi persyaratan pada 22 September 2024, dan ditetapkan sebagai bakal calon Wali kota dan Wakil Wali Kota. Proses pemberhentian kita sudah diterima supaya kita fokus untuk bekerja, sebagai proses pemenangan dan tidak lagi terganggu dengan tugas dan tanggung jawab sebagai sekertaris DPRD Maluku maupun sebagai ASN,” tandas Wattimena. (EVA)

Exit mobile version