AMBON(info ambon.com)- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melapesliarkan 78 burung hasil sitaan dari pedagang yang tak berijin. Burung yang dilepasliarkan terdiri dari 67 ekor burung Nuri Maluku dan 11 ekor Burung Perkici Pelangi. Pelepasan ini dilakukan di hutan Dusun Masihulan, Negeri Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat 913/4/18) lalu.
Kepala BKSDA Maluku, Mukthar Amin Ahmadi, brung yang dilepaskan tersebut adalah hasil penyitaan pada kegiatan operasi bersama antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) seksi II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua.
Mukhtar Amin Ahmadi menambahkan, burung yang dipelas adalah hasil sita pada Rabu (21/2/18) lalu yang dilakukan BKSDA Maluku dan Pihak Kepolisian didekat penampungan burung dekat pelabuhan laut Slamet Riyadi Ambon, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Burung tersebut hendak diperdagangkan secar ilegal oleh beberapa warga yang tidak memiliki izin pengedar dari BKSDA Maluku sehingga tim operasi menyita semua burung tersebut “tuturnya.
Selanjutnya pihaknya memberikan pembinaan bagi para pedagang dan dibuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka lagi serta harus mengurus izin peredaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika hendak melakukan aktifitasnya.
Ia menjelaskan burung-burung yang dilepaskan tersebut, sebelumnya di rehabilitasi terlebih dahulu selama kurang 40 hari dan diperiksa oleh Dokter Hewan di balai Karantina Pertanian Ambon. (IA-NEN)