AMBON(info-ambon.com)-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengakui, sampai hari ini, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang akan maju sebagai bakal calon anggota (bacaleg) legislative, baik untuk tingkat kota, provinsi ataupun nasional.
Kepala BKD-SDM Kota Ambon, Benny Selanno
Kepada info-ambon.com di Ambon, Minggu (8/7/18), Selanno sampaikan, pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Aturan yang sama, lanjutnya, juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN. ‘’Jadi kalau ASN mau maju nyaleg, maka harus mundur dari jabatannya sebagai seorang ASN,’’ tandasnya.
Dia juga menyebutkan, jika surat pengunduran itu diajukan, maka sesuai regulasi yang ada, maka surat pengunduran itu tida bisa ditarik kembali. “Jadi ASN perlu mempertimbangkan matang hal ini. Sebab sudah mundur, maka tidak bisa balik lagi sebagai ASN,’’ demikian Selanno. (IA-PJ)
Discussion about this post