AMBON(inFo AMbon)– Mengakanisme pengudian bill berhadiah yang awalnya dilakukan tiap triwulan, kini sudah diubah kemanismenya menjadi sistim semester. Dengan perubahan ini pula, maka pengundiann ya dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
Perubahan mekanisme waktu pengundian menyebabkan tertumpuknya bill berhadiah di rumah makan dan rumah kopi di Ambon. -PJ-
“Dulu, pengundian bill dilakukan setiap tiga bulan sekali, tetapi mekanisme terbaru yang telah di terapkan dengan mekanisme kerja persemester, makanya dilakukan sekali saja dalam setahun,” jelas Kepala Seksi Penyidik Penerimaan Pajak, Badan Pengelolaan Retribusi Daerah Kota Ambon, Johannes Aponno, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2017).
Ia menyebutkan, karena atruran baru menghendaki demikian, maka pihaknya tak mungkin menabraknya. ‘’Jadi kalau saat ini banyak bill yang masih terparkir, itu karena memang ada perubahan mekanisme. Awalnya kita ambil 3 bulan sekali, sekarang 1 tahun. Makanya kelihatannya menumpuk,’’ jelasnya.
Dia juga menyebutkan, pihaknya kini sementara menunggu kordinasi dengan jadwal Walikota Ambon, Richard Louhepessy untuk proses pengundiannya. “Rencanya kegiatan undian tersebut akan dilakukan pada bulan depan, jadi sementara ini masih melakukan koordinasi dengan walikota,” ungkapnya seraya menambahkan, tidak menutup kemungkin untuk kegiatan tersebut dilakuan dalam bulan ini, jadi jika ada intruksi dari walikota.(IA-NEN)
Discussion about this post