AMBON (info-ambon.com)-Guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang sudah membengakan di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon, besok, Rabu (3/6/2020) Walikota Ambon akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Kita telah berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), rencana Pemkot untuk PKM pada beberapa sektor yang akan ditandatangani Perwali, kemudian akan disosialisasi selama 2-5 hari kedepan, dan mungkin berlaku efektif itu pada hari minggu atau hari Senin, selanjutnya akan dilaksanakan,”kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam keterangan Pers di Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemkot Ambon, Selasa (2/6/2020).
Diakui, pembatasan kegiatan masyarakat, karena ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembatasan orang dan moda transportasi di wilayah Provinsi Maluku, dengan peraturan itu, ini akan berlaku untuk semua kabupaten/kota akan menyikapi sesuai kondisi dari pihak-pihak kabupaten/kota yang ada.
“Pemkot menyikapi itu dengan sesuai proses pelaksanaanya, yaitu pelaksanaanya walikota Ambon tentang pembatasan baik itu orang, jadi ini ada 4 komponen yang akan di batasi yaitu, pergerakan orang, kegiatan di sektor usaha, kegiatan fasilitas umum, dan moda transportasi,”terang Walikota.
Dijelaskan, kenapa Pemkot Ambon merasa perlu untuk segera menerbitkan Perwali pembatasan kegiatan masyarakat ini, sebab diketahui bersama, hingga 1 Juni 2020 orang terpapar COVID-19 di Kota Ambon sebanyak 158 orang. Ini sangat betul-betul berdampak bagi masyarakat, apalagi karena tenaga kesehatan, dan fasilitasnya sangat terbatas di kota Ambon.
Apalagi, saat ini Kota Ambon sendiri, juga harus menampung pasien yang datang dari luar kota Ambon, yang tidak sama sekali mempunyai fasilitas di kabupaten lain.
Nah oleh karena itu, kita betul-betul tegas membatasi ruang gerak masyarkat kita itu semakin kurang beraktifitas, dan diharapkan proses terjangkitnya bisa kendalikan secara baik.
“Intinya soal bagaimana kita bisa disiplin, dan partisipasi masyarakat secara maksimal, jadi baik oleh aparat Kepolisian, TNI, Kejaksaan, DPRD sudah setuju dan memberikan dukungan untuk penerapan sangsi, dan besok akan ditandatangani. Sosialisasi akan melalui spanduk, dan baliho, media, radio dan sebagainya.,”tutup orang nomor satu kota Ambon ini.(EVA)