AMBON (info-ambon.com)- Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyatakan, besok (11/8/2020) Pemerintah Kota (Pemkot) mulai membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Ambon mengalolasikan Rp23 miliar untuk membayar gaji ke-13.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO 106/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji pensiunan jangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil prajurit tentara nasional indonesia anggota kepolisian negara republik indonesia pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara “Dana yang disiapkan pemerintah untuk membayar gaji ke – 13 PNS sesuai kebijakan Tunjangan Hari raya (THR) sebesar Rp23 miliar, hari ini baru di proses, besok dilakukan pembayaran,”katanya kepada info-ambon.com di balai Kota Ambon,” Senin (10/8/2020).
Dikatakan, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, pegawai honorer dan kontrak di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian THR. Pejabat eselon II atau pejabat negara maupun anggota dewan tidak akan menerima gaji ke -13. “Pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan memperhatikan kebijakan yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I maupun II dan pejabat yang setingkat,” ujar Apries.
Pemberian gaji ke – 13 tersebut dilakukan dalam rangka usaha pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup ASN. Gaji ke-13 ASN diperuntukkan bagi biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, sehingga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Kepentingan pendidikan anak harus menjadi prioritas utama, karena itu gaji ke-13 dibutuhkan pegawai untuk membiayai pendidikan serta membeli perlengkapan sekolah,” jelas Gasperzs.(IA-EVA)