AMBON(info-ambon.com)-Mulai besok, Senin (26/7/2021) aktifitas perekonomian di Kota Ambon, Ibukota Provinsi Maluku sudah memasuki fase normal, walau dalam pemberlakuan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Saat video conference dengan wartawan, Minggu (25/07/2021) di Ambon, Walikota Ambon Richard Louhenapessy menjelaskan, normalnya kembali aktifitas ekonomi dan social lainnya, setelah Kota Ambon masuk pada zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) level 3, setelah sebelumnya berapa pada level 4
‘’Perjuangan kita, baik Pemerintah Kota Ambon dan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid -19 Kota Ambon, kalangan dunia usaha, dan pelaku usaha membuahkan hasil positif, dengan masuknya Kota Ambon ke PPKM Mikro Level 3,’’ jelas Louhenapessy .
Dengan demikian, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 6 tahun 2021, yang memberikan kelonggaran waktu buka usaha di Kota Ambon.
“Dengan meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya angka penularan serta angka meninggal yang relatif, maka kita bisa berada di PPKM Mikro Level 3. Oleh karena itu hari ini saya sudah menandatangani instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021 di mana memberikan kelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha,”jelasnya, seraya menambahkan, Dikatakannya, Instruksi Nomor 6 ini berlaku sejak 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Adapun aktifitas Work From Office (WFO) menjadi 50 persen dan Work From Home (WFH) juga 50 persen.
“Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring (online),”terangnya.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, Rumah kopi, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall untuk makan minum di tempat diijinkan buka hingga jam 9 malam, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan prokes ketat.
“Jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mall , pusat perdagangan, swalayan atau supermarket sampai jam 9 malam, dengan protokol kesehatan ketat,”ujarnya.
Untuk pasar tradisional Walikota mengatakan, di buka sampai jam 8 malam. Sedangkan pertokoan dan jenis usaha lainnya seperti kegiatan SPBU perbengkelan salon kecantikan pemangkas rambut sampai jam 9 malam dengan prokes ketat.
Rapat, seminar, dan pertemuan, harus ada rekomendasi dari Satgas. Untuk transportasi angkutan umum, beroperasi sampai jam 9 malam.
” Persyaratan bagi pelaku perjalanan, tidak berubah. Sedangkan untuk bioskop dan karaoke dalam satu atau dua hari ini kedepan, kami akan adakan pertemuan untuk membahasnya secara khusus,”ungkapnya. (PJ)