AMBON (info-ambon.com)-Setelah di segel pemilik lahan sekolah terhitung sejak 30 Juni lalu, akhirnya bangunan SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan 55, yang terletak di kawasan Nania Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dibuka kembali oleh ahli waris Ibrahim Parera.
Pembukaan segel bangunan dilakukan setelah sang ahli waris bertemu lansung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) yang di terima Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustav Latuheru dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmy Salatalohy di ruang Sekot, Senin (8/7/2019).
Sekertaris Kota Ambon, A.G. Latuheru mengatakan, dari hasil pertemuan dengan pemilik lahan sudah sepakat untuk membicarakan kesepakatan lanjutan dan menandatangani surat kemudian akan dilanjutkan pertemuan ulang pada tanggal 20 Juli 2019 mendatang.
“Keluarga besar Parera sudah bersedia dengan mempertimbangkan proses pendidikan anak-anak SD dan SMP, maka beliau dengan kerendahan hati ingin melepaskan tanda larangan atau pengumuman di sana, nanti kita kan bicara lanjut tanggal 20 Juli 2019 mendatang,’’katanya.
Sementara upaya ganti rugi akan dibicarakan secara khusus pada tanggal tanggal 20 Juni nanti.
“Nanti bicarakan lanjut, tadi kita sepakat bahwa proses sudah disampaikan pemilik lahan ke Pemkot dan kemudian kenapa sampai dipalang kita sudah undang untuk bicarakan sama-sama dan atas nama keluarga sudah setuju dan pembicaraan lanjutan, karena sekolah ini sudah disegel sudah sejak 1 minggu lalu, jangan melihat ke belakang, sekarang bicara kedepan terkait penyelenggaran pendidikan disana,’’tandas Sekkot.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmy Salatalohy juga mengakui, dari hasil cakapan antara pemilik lahan dengan Pemkot Ambon, akhirnya disepakati untuk mencabut papan larangan sesuai hasil pertemuan, agar seluruh proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. (EVA)