Berkendara Tak Wajar, Terancam Kurungan 3 Bulan

Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Iptu Fiat Ari Suhada, S.IK. -YAT-

AMBON (info-ambon.com)-Demi menjaga ketertiban lalu-lintas di Kota Ambon, Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat Lantas) Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Iptu Fiat Ari Suhada, S.IK, menghimbau kepada masyarakat agar tingkatkan kesadaran saat berkendaraan.

Menurutnya, di dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan sudah dijelaskan terperinci.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” ucap Fiat menirukan bunyi Pasal 283, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019).

Ia menambahkan, ketentuan dalam pasal tersebut bersifat umum. Artinya, bisa saja menggunakan handset sambil mendengarkan musik, main handphone, menelepon sambil berkendara, dan merokok. Sebab, lanjutnya, hal itu dapat berakibat fatal bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain. Sebab, konsentrasi pengendara akan terbagi.

“Misalnya kalau pengendara lagi telpon, pikirannya pasti akan terbagi dua, antara mengemudi, di sisi lain juga komunikasi,” terangnya.

Fiat mengharapkan kepada pengendara agar sering-sering membaca aturan-aturan terkait lalu-lintas agar dapat diterapkan saat berkendara di jalan raya.

Lanjutnya, apalagi merokok, merokok juga tidak diperbolehkan. Sebab, juga sudah dikuatkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pasal 6 huruf C Permen Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang larangan merokok sambil naik motor.

“Merokok sambil naik motor sama saja kita tidak menghargai orang lain yang tidak merokok sambil merokok,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelum dirinya menjabat Kasatlantas, sudah banyak dilakukan sosialisasi lalu-lintas dengan berbagai modus sosialisasi antara lain melakukan workshop, publikasi melalui media sosial, berdiri di traffic light lain sambil memakai papan berbicara.

“Saya himbau kepada masyarakat, apabila melakukan perjalanan di jalan raya, ada atau tidak ada petugas lalu-lintas. Saya minta tetap menjunjung tinggi aturan-aturan lalu-lintas.” Tutupnya. (YAT)

Exit mobile version