AMBON (info-ambon.com)-Ribuan warga Kota Ambon yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) terancam di blokir data kependudukannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri memberi batas waktu sampai 31 Desember 2018 untuk dilakukan perekaman.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Marsella Haurissa menyatakan, sampai 31 Desember 2018, apabila belum melakukan perekaman KTP-El, data identitasnya akan diblokir dan secara otomatis kartu identitasnya tidak akan berfungsi mengurus administrasi kependudukan.
“Di Kota Ambon sendiri, sampai saat ini sekitar 9000-an yang belum melakukan perekaman, dan jika sampai waktu itu, otomatis akan di blokir,’’tandasnya kepada Info-ambon.com di ruang kerjanya, Kamis (25/10/18).
Dia menyatakan, jika data identitasnya di blokir, otomatis Nomor Handphone-nya juga akan ikut terblokir. “Contohnya sekarang ini kita daftarkan kartu HP harus dengan Nomor induk Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kependudukan,’’terang Haurissa.
Untuk saat ini, Disdukcapil Kota Ambon terus melalukan sosialisasi kepada warga Kota Ambon untuk segera melakukan perekaman. “Kami langsung turun ke sekolah-sekolah untuk lakukan perekaman bagi U-17, jika identitas warga telah diblokir terhitung sejak 31 Desember, identitas tersebut masih bisa diaktifkan dengan cara melakukan perekaman KTP El.
“Kalau sudah perekaman, data otomatis aktif kembali,”tandasnya.
Dia menandaskan, jika belum ada keperluan mendesak, masyarakat belum mau untuk melakukan perekaman. KTP-El ini kebanyakan usia non produktif dan memandang e-KTP kurang penting. Sekarang semua pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan. Jangan mengabaikan hal ini,’’ demikian Haurissa.(IA-EVA)
Discussion about this post