Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu, Enam Kabupaten Kota di Maluku Bakal PSU

AMBON (info-ambon.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menemukan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) pada pesta demokrasi 14 Februari 2024 di enam Kabupaten Kota di Maluku, dan bakal Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kecurangan pemilu adalah Pencoblosan ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Enam kabupaten Kota, yakni, Kota Ambon, Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, dan Buru.

Ketua Bawaslu Maluku, Jubair mengatakan, Potensi pelanggaran PSU itu sudah di atur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017, pasal 732 untuk syarat syaratnya.

“Untuk pelanggaran yang kita mengidentifikasi ada potensi PSU di beberapa kabupaten kota. Dan Potensi PSU di antaranya, di Maluku Tenggara, KKT, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Malteng, Buru, sejauh Ini”, ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Jumat (16/2/2024).

Proses perhitungan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 hingga hari masih terus berlanjut. Untuk tidak terjadi hal-hal yang di inginkan. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku terus melakukan pengawasan ketat di 11 Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku.

Namum dibalik pengawasan itu, Bawaslu temui potensi dugaan kecurangan pelanggaran pemilu berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pencoblosan ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ada Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap atau daftar pemilih khusus, atau daftar pemilih DPTD yang diberi ijin berkali-kali oleh KPPS untuk mencoblos baik di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda”, kata Jubair.

Adapun kata Juabiar, kendala yang kita hadapi sampai jam segini yaitu penghitungan suara masih terus berjalan, padahal kalau kita kembali ke aturan PKPU 25 TAHUN 2023 dan PKP KPU nomor 6 tahun 2024, penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama dengan Pemungutan suara, dan jika belum selesai dapat maka ditambah lagi 12 jam tanpa jedah.

“Hasil pengawasan kita hampir semua kabupaten kota masih melakukan penghitungan sampai dengan jam ini, kendalanya sama sepertinya ada kelengkapan satu hasil yang ternyata tidak sampai ke TPS, akhirnya KPPS tidak bisa melakukan perhitungan, semua jenis surat suara kebanyakan surat suara di Provinsi, kabupaten kota alami hal yang sama”, ujarnya.

Dijelaskan, hingga hari ini kami terus mendapatkan laporan terkait hal itu, dan kemungkinan yang paling banyak di kota Ambon. Tetapi sementara kita masih fokus ke sanksi administrasinya berupa rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Adapun Laporan lisan dan kita belum dapatkan laporan tertulisnya, yang paling banyak kemungkinannya kota Ambon kalau tidak salah sampai 5 TPS”, bebernya.

Lanjut dia, itu hal utama yang kita temukan, dan rekomendasi nanti akan diberikan jika kami sudah memastikan bahwa dugaan itu terbukti terjadi. Kita juga perlu kajian untuk memeriksa bukti bukti yang ada sehingga saya menyebut Ini masih Potensi.

“Ada beberapa yang mensiasati dengan menuliskan hasil perhitungan pada kertas manila karton, adapun juga yang menunggu distribusi C1 hasil dari KPU kabupaten kota dan ada juga yang berkreasi mencetak hasil ini seperti C1 hasil yang dikirim oleh KPU RI lewat percetakan”, tandas Jubair. (EVA)

Exit mobile version