AMBON (info-ambon.com)- Selama masa kampanye yang dimulai dari 25 September 2024 lalu, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Ambon dapat melakukan kegiatan kampanye dengan beberapa metode.
Metode itu antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon beserta jajaran panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kota Ambon, pada 4 Oktober 2024 Bawaslu mendapat informasi terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky menyebut, bahwa pada tanggal tersebut, Bawaslu mendapati foto dan video yang dibagikan warga Kota Ambon melalui WhatsApp yang terdapat salah satu Paslon Walikota-Wakil Walikota Ambon nomor urut 1 Agus Ririmasse & M. Novan Liem yang melaksanakan kampanye.
“Bahwa diketahui, lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada pada gedung Serbaguna Sektor 3, Skip – Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau,” jelas Sehwaky lewat siaran pers, Senin (14/10/2024).
Bahwa sehubungan dengan informasi awal yang diterima, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum nomor :
002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye serta menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.
“Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Sirimau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 03 Oktober 2024,” ungkapnya.
Bahwa saat kampanye tersebut dilaksanakan, Panwaslu Sirimau bersama Pengawas Kelurahan/Desa Batu Meja juga turut hadir melakukan pengawasan berdasarkan surat pemberitahuan jadwal kampanye di Gedung Serbaguna Sektor 3, Jembatan Hautuna, Kelurahan Batu Meja pukul 17.00-18.00 WIT.
“Bahwa tempat pelaksanaan kampanye bukan pada tempat ibadah (gedung Gereja) akan
tetapi dilakukan pada gedung Serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer,” urainya.
Dikatakan, bahwa Jemaat GPM Ebenhaezer Skip memiliki 2 gedung Gereja yakni Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria serta terdiri dari 13 sektor pelayanan.
“Dengan demikian, sesuai hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Panwaslu Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Telah adanya hasil pengawasan dan penelusuran yang tidak temukan dugaan pelanggaran kampanye, maka Bawaslu Kota Ambon tambah Sehwaky, menyatakan persoalan tersebut selesai. (EVA)