AMBON(inFo AMbon)– Walau batas akhir pengembalian fasilitas mobil dinas yang dipakai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku berakhir 31 Oktober lalu, namun sampai kini tercatat 18 mobil belum jua dikembalikan.
Padahal, menurut Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu, surat pengembalian sudah diedarkan beberapa waktu sebelumnya. ‘’Sampai saat ini baru 22 anggota saja yang sadar dan mengembalikan mobil,’’ katanya di Ambon, Rabu (8/11/17).
Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu
Menurutnya, sesuai kesepakatan bersama, setelah anggota dewan diberikan gaji baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistrasi DPRD, maka mobil dinas yang digunakan anggota dewan Maluku harus dikembalikan ke pemerintah.
Dikatakan Manuhuttu, sampai sejauh ini, terhitung baru 22 mobil dinas yang baru di kembalikan, sehingga masih tersisa 18 mobil dinas yang belum dikembalikan oleh para dewan di lingkup DPRD Maluku.
“Alasan belum dikembalikan mobil dinas itu, karena masih ada beberapa anggota yang masih tugas dinas seperti urusan partai dan ada juga yang masih menyelesaikan tugas di kabupaten/kota. Setelah itu, mereka berjanji akan kembalikan,” katanya.
Mobil dinas yang dkembalikan akan digantikan dengan uang tunjangan transportasi sebesar Rp15 juta per bulan.(IA-IKA)
Discussion about this post