AMBON (info-ambon.com)-Sampai bulan Maret ini, baru sebanyak 23 Koperasi di Kota Ambon melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020. Sesuai ketentuan yang terakhir diberlakukan, jika selama 2 tahun berturut-turut sebuah koperasi tidak melaksanakan RAT, maka mereka di kategorikan siap di bubarkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Marthin Kailuhu kepada info-ambon.com di Ambon, Selasa (10/3/2020) ungkapkan, saat ini, tercatat sedikitnya sebanyak 265 koperasi yang aktif di Ambon, dan sementara itu, koperasi yang baru laksanakan RAT itu baru 23 koperasi.
“Saat ini sudah tercatat sebanyak 23 koperasi yang laksanakan RAT dan itu menandakan koperasi tersebut tetap aktif beroperasi. Kita beruapaya supaya yang laksanakan RAT tahun ini sesuai dengan target karena kalau yang tidak laksanakan selama dua tahun atau tiga tahun akan dibubarkan,’’ tegasnya.
RAT dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab koperasi terhadap kinerja dari anggotanya dan sebagai informasi kepada pemerintah.
Disebutkan, pelaksanaan RAT dapat dilakukan secara internal yakni dengan ketua maupun anggota koperasi tapi pihaknya juga seringkali di undang dalam RAT yang dilaksanakan.
“Jadi memang RAT itu mereka saja rapat internal nanti baru dilaporkan ke kita, tapi ada juga yang mereka minta kita dari koperasi yang buka RAT nya itu,” tutur dia.
“Tahun ini kita memang targetnyakan 100 koperasi yang ada di kota Ambon dan sekarang sudah 23 itu, jadi memang kita usahakan betul untuk itu,” tambah dia.
Untuk pelaksanaan RAT sendiri, pihaknya telah menugaskan lima petugas pendamping untuk mendampingi koperasi-koperasi yang belum melaksanakan RAT sehingga pelaksanaan RAT dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Jadi ada lima petugas yang memang dibiayai oleh pemerintah pusat untuk menjadi tenaga pendamping dan untuk itu kita tugas kan mereka jalan ke koperasi-koperasi yang belum RAT. supaya mereka bisa pacu koperasi untuk laksanakan RAT,” terang dia.(EVA)