JAKARTA(info-ambon.com)-Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Bareskrim Polri membantu proses penyidikan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang melibatkan petinggi Bank BNI cabang Ambon.
Penyidikan kasus ini tetap diproses di Polda Maluku dan tidak diambil alih oleh Bareskrim.
“Bareskrim memberikan asistensi dan supervisi kepada proses penyidikan yang tetap dilakukan oleh penyidik dari Polda Maluku,” kata Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial FY yang bekerja sebagai Kepala Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon menawarkan investasi yang tidak tercatat secara resmi di bank BUMN itu sehingga merugikan nasabah.
Pelaku juga menghubungi pengusaha-pengusaha potensial untuk menginvestasikan dananya ke BNI dengan iming-iming mendapatkan cashback yang menggiurkan.
Dalam aksinya, FY dibantu anak angkatnya berinisial SP serta empat Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual, Masohi, Dobo dan Mardika.
Selain merugikan nasabah, FY juga memerintahkan tiga Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual, Masohi dan Dobo untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening nasabah sehingga BNI telah dirugikan sejumlah Rp58,9 miliar.
Aksi para tersangka terbongkar setelah bank BUMN itu mengaudit dan menggelar penyelidikan. Para tersangka diduga melakukan aksinya sejak awal September hingga tanggal dilaporkannya kasus ini ke polisi.
Penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat.(ANT)