Info Ambon
Senin, Desember 29, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Ekonomi

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Eva by Eva
Januari 12, 2025
in Ekonomi, Terkini
0
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

JAKARTA (info-ambon.com)-Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset
kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari ini (10/1/2024).

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner
Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi.

Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan
bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank
Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling
lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi
pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok
peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks
saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang
diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam
proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan
pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing,
termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.
Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga.

Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif
PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru.

Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini.
Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan
pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas
baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Kedepannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam,
kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman. (EVA)

Tags: Bappebti KemendagKriptoPengawasan Aset Keuangan Digital
Previous Post

Ragam Makan Siang Manjakan Lidah di Sky-Bar, Swiss-Belhotel, Ada Papeda dan Ikan Kuah Kuning

Next Post

Ciptakan Situasi Keamanan , Polda Maluku Lakukan Pengamanan Ibadah dan Patroli Jalan Kaki

Eva

Eva

Related Posts

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- PLN terus bergerak cepat menanggapi gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon, Senin (29/12/2025), akibat gangguan sistem...

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kurang dari 1x24 jam, personel Kepolisian Resor Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex,...

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

by Eva
Desember 28, 2025
0

JAYAPURA (info-ambon.com)-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025/2026 sekaligus Komite BPH Migas, Erika...

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Negeri Ouw, Pulau Haruku, Sabtu (27/12), larut dalam suasana iman dan sejarah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir langsung menyaksikan...

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dalam semangat Natal 2025 yang penuh damai dan kebersamaan, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU)...

Next Post
Ciptakan Situasi Keamanan , Polda Maluku Lakukan Pengamanan Ibadah dan Patroli Jalan Kaki

Ciptakan Situasi Keamanan , Polda Maluku Lakukan Pengamanan Ibadah dan Patroli Jalan Kaki

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel