AMBON (info-ambon.com)-Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapenperda DPRD Provinsi Maluku, saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Perda) Bank Maluku menjadi Bank Maluku dan Maluku Utara (BM-Malut).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, saat ini tengah membahas Perda terbaru.”Perda lama itu kan namanya Bank Maluku. Sekarang itu, namanya Bank Maluku dan Maluku Utara. Ada hal subtansi saja yang mesti dirubah,”kata Sarimanela kepada wartawan di Ambon, Minggu, (12/11/2023).
Dimana, Bank Maluku (BM), saat ini berkembang pesat. Namun, Bank milik Pemerintah Daerah itu, masih membutuhkan dana talangan untuk mengembangkan berbagai produk usahanya.
Sarimanela mengaku, jika Perda tersebut disahkan Bank plat merah itu bisa bangun kerjasama dengan Bank besar untuk mendapat subsidi atau bantuan modal.
”Jadi Bank yang sehat, tapi juga ada bantuan untuk mendapat bantuan modal. Nah, butuh Perda baru. Kalau Perda yang ada belum bisa,”terangnya.
Soal ada bantuan dari Bank DKI, dia mengaku, mesti dilakukan perubahan payung hukum baru mendapat bantuan modal.” Karena Perda lama itu hanya Maluku saja. Jadi kita jadikan Perda ini skala prioritas untuk ditetapkan,”pungkasnya. (EVA)