AMBON (info-ambon.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon mengakui, banyak Angkutan Kota (Angkot) di Kota Ambon tidak tidak mempunyai alat kelengkapan administrasi dan sebagainya, seperti kewajiban untuk retribusi terminal juga belum di bayar, belum uji Kir, dan izin trayek sudah kadaluarsa dan belum diperpanjang.
“Dalam swiping tertib administrasi, sekaligus penerimaan dari sektor retribusi akan kita tarik, dan adminstrasinya tidak lengkap dikenakan sanksi berupa denda, dikatakanlah uji berkala dari kendaraan tersebut 6 bulan, angkot yang sudah dua tahun tidak melaksanakan uji kir di kenakan denda kepada pemilik kendaraan tersebut,’’kata Plt Kadis Dishub, Robby Sapulette, kepada wartawan, pecan lalu. Ditegaskan, uji kir ini dilakukan karena berkaitan dengan keselamatan pengguna angkutan umum, jika tidak di uji maka kendaraan tersebut tidak layak beroperasi.
“Jadi pengujian baik itu angkot, dan kendaraan bermotor itu salah satu yang diperiksa, bukan hanya itu, namun tempat sampah dan tabung gas, speaker juga di periksa, karena banyak penguna angkutan juga membuang sampah sembarangan disebabkan tidak ada tempat sampah di dalam angkutan tersebut, sementara itu, untuk speakernya kita akan ambil dan sopir melakukan surat pernyataan supaya tidak mengulang lagi,’’tandas Sapulette.
Menurutnya, sesuai ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dikatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik kendaraan, yang pertama supaya kelengkapan-kelengkapan kendaraan dan kewajiban mereka dipenuhi, jangan hanya punya angkutan tetapi kewajiban mereka tidak dipenuhi.
“Terkadang pemilik kendaraan dan pengemudi yang sudah bertahun-tahun tidak melakukan pengujian, untuk itu, semua angkutan diwajibkan melakukan pengujian, hal ini semata-mata untuk menjaga keselamatan pengguna angkutan itu sendiri.,’’ujar dia.(IA-EVA)