AMBON(info-ambon.com)– Pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh jenis moda transportasi, wajib menyertakan hasil negative Covid-19, dibuktikan dengan melampirkan hasil rapid test.
Langkah ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Maluku merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas SE Nomor 451-52, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Provinsi Maluku.
Baca juga:5 Mei 2021, Surat Ijin Keluar Masuk Ambon Mulai Dibuka
Perubahan ketentuan tersebut terjadi pada angka 12 ayat a, yakni pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat/laut/penyeberangan kabupaten/ kota di Provinsi Maluku diwajibkan menunjukan hasil negatif RT PCR/ rapid test antigen.
Pertimbangan ini tentunya untuk menjaga dan melindungi masyarakat Maluku dari bahaya sekaligus pengendalian Covid 19, mengingat Provinsi Maluku telah masuk dalam zona orange.
Terhadap hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pihaknya akan membantu masyarakat kurang mampu yang akan melakukan perjalanan dengan menyediakan layanan rapid tes antigen gratis.
Baca juga:Bayar THR dan TKD ASN, Pemprov Maluku Siapkan Rp10-11 M
Rapid antigen gratis ini akan akan dilaksanakan selama 2 hari, sejak hari ini (4-5 Mei 2021) di belakang pelataran halaman Kantor Gubernur Maluku.
“Jadi, bukan kita memberikan kelonggaran mudik ya. Jika memang dia harus pulang dan tidak mampu, maka kita bantu berikan layanan rapid test antigen gratis,” kata Kasrul.
Pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dan mahasiswa telan menjalani rapid test antigen. Rata- rata yang akan melakukan mudik ke MBD, Buru Selatan dan Kabupaten Buru.
“Dari calon penumpang yg diperiksa sebanyak 407 orang, 4 orang positif yg tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” jelas Kasrul.
Untuk diketahui, di dalam SE sebelumnya, rapid tes hanya diberlakukan secara acak dengan indikator, jika suhu tubuh pelaku perjalanan tinggi (di atas 36 derajat celsius), maka harus dilakukan rapid antigen oleh petugas.
Namun dengan dikeluarkan SE revisi, maka hal tersebut tidak berlaku sejak dilakukan revisi terhadap SE Gubernur Maluku terkait larangan mudik Idul Fitri.
Pada kesempatan itu, Kasrul juga menegaskan, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang tidak ada lagi pelayaran.
“Tanggal 16 sampai 17 Mei seng (tidak) ada lagi pelayaran untuk penumpang. Yang ada hanya untuk logistic,’’ demikian Kasrul Selang. (PJ)