AMBON (info-ambon.com)-DPRD Maluku menuding PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) membangun lapak di Pasar Mardika masuk ketegori perbuatan melawan hukum.
“Yang di lakukan oleh PT BPT dan APMA membangun lapak di dalam terminal tanpa ijin dan sepengetahuan Pemkot adalah perbuatan melawan hukum, dan jangan gartak sambal untuk melapor mereka ke Polisi. Sebab kalau tidak publik akan menilai Pemkot dan mereka ada main mata,” tandas Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan di Ambon, Selasa (7/3/2023).
Ditegaskan, Pemkot Ambon juga harus melapor PT BPT maupun Ketua APMA, Alham Valeo ke pihak berwajib. “Termasuk mengambil retribusi sepihak, mulai dari retribusi sampah hingga keamanan. Oleh karena itu, kita akan melakukan pemanggilan terhadap PT BPT dan APMA setelah pengawasan.” tegasnya.
Untuk atasi masalah ini, lanjutnya sangat sederhana yaitu bongkar lapak dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya itu saja solusinya, masalah ini akan juga di bahas oleh DPRD Provinsi setelah agenda pengawasan ke kabupaten. Jadi pedagang harus hati-hati jangan sampai mereka di rugikan,.(EVA)