AMBON (info-ambon.com)-Pelaku perjalanan yang melewati Bandara Pattimura Ambon bisa menggunakan hasil tes rapid antigen negatif dan hasil PCR negatif.
“Kami di Bandara Pattimura mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang baru. Dimana mulai berlaku tanggal 3 November 2021,” jelas, Legal Compliance & Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Aditya Narendra kepada wartawan di Ambon, Rabu (3/11/2021).
Dijelaskan, dalam SE Menteri Perhubungan untuk penerbangan diluar wilayah pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan surat keterangan negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Kita sudah berlakukan. Walaupun gunakan rapid tes antigen namun harus disertai dengan kartu vaksin,”ujarnya. (EVA)