AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan berkoordinasi dengan pihak Bandara maupun pelabuhan untuk tidak meminta Surat Keterangan (Suket) bagi pelaku perjalanan dalam hal ini anak yang belum di vaksinasi covid-19.
Suket ini diminta oleh pihak Bandara maupun pelabuhan untuk melengkapi data bagi anak yang akan melakukan perjalanan tujuan Kabupaten mapun luar Provinsi Maluku.
Namun, sesuai instruksi Menteri maupun Instruksi Walikota Ambon nomor 6 tentang sudah ada pada peryaratan pelaku perjalanan. “Saat Pemkot Ambon juga sudah berkoordinasi dengan pihak bandara maupun pelabuhan untuk tidak meminta keterangan yang di keluarkan oleh Pemkot, akan tetapi menanyakan langsung kepada warga dan jika pelaku perjalanan di bawa umur dibiarkan karena tentunya mereka belum menerima suntikan vaksin,” ungkap Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony G.Latuheru kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Dikatakan Latuheru, persyaratan untuk pelaku perjalanan yang akan menuju pulau Jawa dan Pulau Bali harus melengkapi diri dengan surat vaksin dan PCR negative. “Aturan ini telah diberlakukan sama untuk pelaku perjalanan menuju Provinsi lainya, dan persyaratan tersebut bukan saja berlaku untuk orang dewasa akan tetapi untuk seluruh anak maupun remaja yang ikut dalam perjalanan”jelas Latuheru.
Diakui, tim Gugus tugas percepatan pengendalian covid-19 membuat suket tersebut, karena khusus untuk wilayah Pemerintah Provinsi Maluku termasuk didalam kota Ambon belum melaksanakan penyuntikan vaksin bagi anak dan remaja. “Persyaratan surat keterangan pelaku perjalanan yang di keluarkan oleh Pemkot untuk mempermudah warga yang akan melakukan perjalanan dengan membawakan anak mereka” jelas Sekkot.(EVA)