Balai Pertanian Maluku Akan Digunakan Sebagai RS Darurat Kota Ambon

Ketua Pelaksana Gustu Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler.

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) akan gunakan Kantor Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku sebagai Rumah Sakit (RS) darurat untuk Kota Ambon. Saat ini Pemkot telah berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menggunakannya.

“saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif covid 19 di Kota Ambon terus naik dan tidak sebanding dengan daya tampung dari rumah sakit yang ada di Kota Ambon, untuk itu melalui koordinasi yang dilakukan, Pemprov memberikan kewenangan kepada Pemkot untuk nantinya dapat digunakan untuk menampung pasien,”jelas Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler kepada wartawan di Balai Kota, Sabtu (13/6/2020).

Diakui, saat ini ada 49 orang yang telah terkonfirmasi positif covid 19 namun belum mendapatkan tempat untuk perawatan. “Kota Ambon saat ini memiliki 49 orang terkonfirmasi virus corona yang sampai hari ini belum dapat masuk ke rumah sakit atau balai-balai diklat yang digunakan sebagai rumah sakit darurat,” ujar Wawali

Dikatakan, adanya rumah sakit darurat sangat diperlukan oleh pemerintah terutama untuk penanganan dari pasien. Namun, sebelum menggunakan balai diklat tersebut, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu kesiapan dari balai tersebut untuk dijadikan rumah sakit darurat. Untuk tenaga medis yang akan bertugas di rumah sakit tersebut telah disiapkan 33 dokter dan dibantu 27 perawat. Hal tersebut karena 1 dokter dengan 9 perawat akan bertugas selama 2 minggu dan dalam sehari ada 2 shift. “Tim akan turun untuk melihat langsung kondisi rumah sakit darurat tersebut, apapun kekurangannya akan diperbaiki,” tuturnya.

Petugas medis tersebut nantinya juga tidak diijinkan untuk pulang setelah bertugas tapi akan dikarantina terlebih dahulu untuk mencegah hal yang tak diinginkan. “Nanti ada 1 dokter 9 perawat akan bertugas selama dua minggu, dalam satu hari ada 2 shift jadi total tenaga kesehatan yang akan bertugas sebanyak 33 dokter 27 perawat, setelah selesai mereka akan dikarantina juga di Balai diklat Agama selama dua minggu barulah bisa pulang ke rumah,” ungkapnya. (IA-EVA)

Exit mobile version