AMBON (info-ambon.com)-Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (30/6/2025) untuk membahas Daftar Isian Masalah (DIM) hasil pengawasan tahap I dan II di 11 kabupaten/kota.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyampaikan, seluruh OPD telah menerima DIM secara tertulis dan masing-masing telah memberikan tanggapan. Rapat lanjutan ini menjadi bagian dari upaya tindak lanjut terhadap temuan pengawasan di lapangan.
“Semuanya sudah kami sampaikan secara tertulis dan sudah dijawab oleh dinas-dinas terkait,” kata Irawadi kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Selasa (1/7/2025).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah persoalan administratif di Dinas Kehutanan Maluku, terkait kesalahan pencantuman tahun anggaran dalam label pengadaan bibit untuk rehabilitasi hutan raya.
“Labelnya tercantum Tahun Anggaran 2023, padahal seharusnya 2024. Ini berkaitan dengan hasil pembibitan,” jelas Irawadi.
Masalah lainnya ditemukan pada Balai Bibit Rumput Laut di Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak difungsikan sejak diserahkan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi pada tahun 2016.
“Komisi merekomendasikan agar balai tersebut ditutup atau dialihkan fungsinya. Menurut Kepala Dinas, balai tersebut rencananya akan dialihkan karena keterbatasan anggaran daerah serta program efisiensi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, sektor energi juga turut menjadi perhatian. Pada tahun 2024, telah dilakukan pengadaan bantuan panel surya untuk sejumlah desa di Kabupaten Maluku Tengah, seperti Desa Haya, Tehoru, Hatu, serta Maneo Tinggi dan Maneo Rendah.
“Ada juga pemasangan listrik meteran baru secara gratis oleh pemerintah daerah. Ini perlu ditambah, karena banyak warga belum menikmati listrik akibat biaya pemasangan yang masih tergolong mahal,” kata Irawadi.
Rapat ini menjadi bagian dari langkah DPRD Maluku dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya program pemerintah di daerah. (EVA)
Discussion about this post