Bagaimana Pencairan Dana Kematian di Capil Ambon? Ini Mekanismenya…

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz.-dok-

AMBON(info-ambon.com)-Pemberian bantuan dana kematian kepada anggota keluarga yang meninggal, sudah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon  sejak beberapa tahun lalu.  

Program yang sangat membantu masyarakat tersebut, setiap tahunnya berjalan baik, walau memang ada kekurangan-kekurangan yang perlu dibenahi guna perbaikan kedepan.

Lalu bagaimana mekanismenya untuk mendapatkan bantuan itu? Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Afris Gaspersz, mengurainya secara rinci.

Dia menyebutkan, yang pertama yang harus dipahami dan diketahui, adalah program ini diperuntukan bagi warga Kota Ambon saja. Artinya, semua warga yang meninggal dunia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon, wajib mendapatkan bantuan tersebut. ‘’Rata-rata, dana itu terpakai setiap tahun sebesar Rp6 miliar,’’ jelasnya.

Mekanismenya sangat sederhana. Jika ada keluarga yang meninggal, maka anggota keluarga lain harus meminta keterangan kematian dari RT dilanjutkan dengan keterangan dari desa/kelurahan/negeri kemudian dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Di Disdukcapil akan dibuat surat keterangan kematian, maka selanjutnya dana itu cair.

‘’Ya, selama ini mekanismenya itu saja. Tidak ada yang rumit. Yang penting seluruh persyaratan lengkap, warga Ambon, dana cair. Namun memang ada batas waktu tertentu, jika tak diurus, maka tak bisa lagi dicairkan. Kalau tak salah sebulan setelah kematian,’’ tegasnya.

Dana duka tersebut, tambah Gaspersz sudah tersedia di Disdukcapil dan akan diberikan tambahan sesuai permintaan dan kebutuhan serta pertanggungjawaban yang dimasukan. ‘’Dana persediaan selalu ada di Dukcapil. Kalau kurang, mereka masukan laporan ke Dinas BPKAD, kita cairkan dananya. Dan selama ini tidak ada masalah,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan, laporan terkait penerimaan uang duka ini dilakukan by name by addres, sehingga tidak ada peluang untuk melakukan pelanggaran, apalagi ini menyangkut uang duka. ‘’Setiap tahun dana ini diaudit BPK, dan tidak ada masalah. Sebab laporannya by name by addres.’’ kata Gaspersz.

Dia menegaskan, jika ada masalah di lapangan terkait pencairan uang ini, maka masyarakat diminta segera membuat laporan dan disampaikan ke pimpinan, agar bisa diketahui, dimana penyumbatan yang ada.  (PJ)

Exit mobile version