Badan Karantina Indonesia Maluku Musnahkan 80 Kg Daging Anjing dan Dua Ekor Ayam

AMBON (info-ambon.com)- Karantina Indonesia Maluku melakukan tindakan pemusnahan terhadap dua media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang tidak terjamin kesehatannya dari daerah asal. Pemusnahan HPHK dengan cara membakar, media ayam dibakar di Kantor Badan Karantina Indonesia Maluku, sementara media Anjing dibakar di Passo, Jumat (24/11/2023).

Dalam acara pemusnahan tersebut, sebanyak 2 ekor ayam dewasa dan total 80 kilogram daging anjing yang dimasukan ke Ambon dari Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat memenuhi persyaratan Karantina sesuai dengan Undang-Undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Media pembawa HPHK tersebut diangkut menggunakan dua kapal yang berbeda. Daging Anjing yang rencananya untuk dikonsumsi diangkut menggunakan kapal KM Tidar pada Oktober bulan lalu. Sedangkan ayam dewasa diangkut pada awal November menggunakan KM Dobonsolo”, ungkap Kostan Kepala Karantina Indonesia Maluku kepada wartawan di Kantornya, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut, alasan pemusnahan selain tidak adanya jaminan kesehatan media pembawa HPHK dari area asal, juga ketidaksanggupan pemilik media pembawa melengkapi dokumen resmi. Sebagai contoh, dokumen resmi yang dibutuhkan antara lain surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan produk hewan, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, hingga hasil uji laboratorium untuk memastikan hewan atau produk asal hewan sehat, aman dan dapat di konsumsi.

Kostan juga, menambahkan untuk unggas termasuk di antaranya ayam dewasa sesuai Kepmentan 362/2016 tentang Provinsi Maluku Bebas dari Penyakit Avian influenza pada Unggas sehingga seluruh unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk ke provinsi Maluku, dimana Maluku adalah salah satu dari 3 Provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari penyakit tersebut.

Tindakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK yang melanggar peraturan perkarantinaan telah sesuai dengan Undang-Undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini juga dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta mempertahankan kesehatan hewan dan produknya di provinsi Maluku sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas, pokok dan fungsi karantina. Harapan lainnya adalah dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran peraturan karantina.

“Karantina Indonesia Maluku terus berkomitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga bumi raja- raja terhadap ancaman penyakit Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta produknya demi keberlangsungan dan keamanan masyarakat sekitar,” tutup dia.

Kronologi penahanan terhadap HPHK di Ambon, pada Senin, 2 Oktober 2023, Pejabat Karantina Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Wilker Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon melakukan penahanan terhadap daging anjing sebanyak 80 kilogram asal Kota Bau Bau tujuan Ambon. Bahan Asal Hewan (BAH) tersebut dikemas menggunakan styrofoam sebanyak 3 box yang diangkut menggunakan KM Tidar Kemudian pada Senin, 6 November 2023. Pejabat karantina kembali melakukan penahanan terhadap 2 ekor Ayam asal Kota Bau-Bau tujuan Ambon yang diangkut menggunakan KM.

Dobonsolo dengan cara hewan (ayam) tersebut dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam dus karton. Tujuan pengiriman media pembawa daging anjing tersebut adalah untuk dikonsumsi sedangkan media pembawa ayam untuk dipelihara.

Penahanan dilakukan karena media pembawa tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal dan merupakan media pembawa yang tidak diperbolehkan masuk ke Provinsi Maluku. (EVA)

Exit mobile version