AMBON(info-ambon.com)– Menjelang pelaksanaan ibadah suci rahmadhan 1439 Hijriah tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghimbau kepada para pengusaha tempat hiburan, restaurant, rumah makan, rumah kopi, bola sodok, tempat permainan anak-anak dan semua lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam wilayah kota Ambon. Hal ini di sampaikan Sekertaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru melalui surat Edarannya, Senin (14/5/18).
A G Latuheru, Setkot Ambon
“Bagi Pengusaha karaoke, PUB, BAR, dan tempat-tempat hiburan sejenis lainnya untuk menurup sementara kegiatannya selama 3 hari terhitung mulai tanggal penetapan 1 Rahmadhan 1439 Hijriah oleh menteri agama RI, sedangkan untuk hari-hari berikutnya, siang hari di tutup, malam di buka pukul 22.00 WIT-02.00WIT,” katanya.
Bagi para pengusaha restaurant dan rumah makan, rumah kopi dan cafe agar dapat memasang kain tabir/tirai pada pintu masuk/jendela tempat usaha agar tidak menggangu pandanganh umum, menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Bagi aktifitas usaha sodok dan tempat permainana anak-nakan di buka mulai pukul 09.00 WIT dan di tutup sementara waktu pukul 12.30 WIT 13.55 WIT.
Masyarakat di himbau agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari di tempat-tempat umum agar tidak menggangu umat muslim yang sementara melaksanakan ibadah puasa. (IA-EVA)
Discussion about this post