ASN Pemkot Ambon masih Berkantor di Warkop? Waspadalah!!!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BK-SDM) kota Ambon, Benny Selanno.-dok-

AMBON (info-ambon.com)– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan melakukan penertiban Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon yang sering berkantor di Warung Kopi (Warkop) pada jam kerja.

Waktu jam kerja bagi ASN mulai pukul 08.00 WIT-16.30 WIT, dan waktu jam istirahat pukul 12.00-13.00. mulai jam kerja seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai dengan bidang tugas dalam rangka pelayanan masyarakat. Dan jam kerja bagi ASN selama 7 Jam.

“Menyangkut disiplin pegawai ini bukan soal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, tetapi ini Undang-undang  (UU) yang mengatur dan wajib hukumnya untuk ASN, di Negeri ini tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya masuk dan pulang kantor tepat waktu dan berada di kantor pada waktu jam kerja. itu amanat UU yang wajib di laksanakan,’’kata Kepala BKSDM Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/8/2019).

Dia menandaskan, ASN itu punya kantor dan kantor mereka itu bukan di rumah kopi dan tidak bisa melayani masyarakat di rumah kopi. Ada waktu istirahat yang diberikan pemerintah yaitu pukul 12.00-13-00 WIT, dan apel pagi pukul 08.00 seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai dengan bidang tugas dalam rangka pelayanan masyarakat.

“Banyak laporan bahwa setiap setiap hari itu banyak ASN usai jam apel itu sudah duduk di rumah kopi. Kan ASN punya kantor, dan tidak ada satu pun instansi yang tidak punya kantor,’’tandas Selanno.

Dia menyatakan, pihaknya akan memberikan sangsi. Ada 3 sanksi yang ditetapkan sesuai regulasi yang pertama adalah teguran lisan, jadi kalau kedapatan kita tegur.

“Teguran pertama itu secara lisan, dilakukan bukan langsung dengan lisan tapi teguran lisan yang disampaikan secara tertulis. Kemudian ada teguran tertulis bisa sampai pada proses pemberhentian dengan tidak hormat, ‘’ tegasnya.

Hukuman secara berjenjang tidak sekali dia dapat langsung kita berhentikan dari jabatan, kita akan panggil, kemudian di periksa, dan di berikan sangsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu ada pada bidang Satuan Polisi Pamong Raja (Satpol PP), tetapi kewenangan disiplin itu kewenangannya mutlak ada pada BKSDM’’akuinya.(EVA)

Exit mobile version