ASN Pemkot Ambon Dilarang Mudik, Jika Nekat Ditindak Tegas

Kepala BKSDM Kota Ambon, Benny Selanno.

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Ambon melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkot untuk tidak melakukan aktivitas mudik, artinya mereka harus berada di tempat walaupun itu dalam kondisi bulan puasa maupun menyonsong perayaan Idul Fitri tahun 2020. Jika ada yang nekat mudik akan di tindak tegas

“Hal tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan) yang sudah terima, yang telah disebarluaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Ambon,”tutur Kepala BKSDM Kota Ambon, Benny Selanno melalui telepon selulernya, Senin (18/5/2020).

Dikatakan, pejabat pembina kepegawaian yakni Walikota Ambon juga telah menginstruksikan untuk seluruh ASN yang ada dilarang untuk meninggalkan lokasi keberadaannya saat ini.

“Larangan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang saat ini telah menyebar di Kota Ambon. Maka dari itu ASN diminta untuk tidak meninggalkan Kota Ambon untuk mudik ke kampung halaman guna merayakan hari raya idul fitri.

Selain itu, surat Mempan kemudian sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan dan OPD seluruh staf dan pegawai pada Pemkot Ambon sehingga perlu ditaati bahwa ini demi kepentingan bersama kita semua untuk memerangi dan memutus mata rantai virus corona dari seluruh penduduk yang ada di Kota Ambon,” tuturnya.

Dia menghimbau,  bagi ASN yang nekat untuk mudik dan melanggar apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan langsung ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi bagi pegawai negeri sipil yang harus melakukan mudik diketahui oleh pemerintah terutama pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini walikota tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk memantau aktivitas ASN dilingkup Pemkot Ambon, ada pengawasan yang dilakukan langsung oleh pimpinan OPD terhadap stafnya.

Sehingga, lebih terarah dengan baik karena hal tersebut sesuai dengan instruksi Walikota untuk pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kota.

“Jadi begini menyangkut masalah kerja di rumah ini kan dalam pengontrolan masing-masing pimpinan OPD. Walikota telah memberikan instruksi secara lisan maupun tertulis kepada semua pimpinan OPD untuk mengawasi secara ketat ASN pada Pemkot Ambon yang melaksanakan kerja di rumah,” terangnya.

Seluruh ASN, lanjutnya, yang ada dilingkup Pemkot diharapkan mampu mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu dilarang mudik itu merupakan aturan yang harus ditaati hukumnya oleh setiap aparatur sipil negara untuk kerja baik pada republik ini maupun pada pemerintah kota Ambon secara khusus,”pungkas Selanno.(EVA)

Exit mobile version