AMBON (info-ambon.com)-Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan penyakit bawaan untuk sementara dilarang masuk kantor dan beraktivitas seperti ASN lainnya.
Penyakit bawaan yang dimaksud adalah jantung, TBC, autoimun, hipertensi, ginjal, kanker dan penyakit sejenis lainnya. Ibu hamil juga sementara diminta tetap berada di rumah.
Ia menyebutkan, para ASN dengan penyakit bawaan dinilai rentan terhadap penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang saat ini melanda kota Ambon dan dunia.
“Tentu dengan dilaksanakannya masa PSBB transisi di Kota Ambon sudah diberikan kelonggaran bagi ASN untuk berkantor seperti biasa, namun untuk ASN dengan penyakit penyerta tetap dirumahkan sementara ,”tutur Selanno kepada info-ambon.com, Rabu (22/7/2020).
Dijelaskan, untuk ASN yang boleh berkantor sendiri merupakan ASN yang berada pada ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menduduki jabatan struktural. Dan ASN yang berkantor pun harus sesuai dengan kebijakan dari masing-masing pimpinan OPD yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk membantu pimpinan OPD menghadapi beban kerja yang banyak pada masa PSBB saat ini.
“ASN lainnya dapat tetap bekerja dari rumah terutama untuk ASN dengan penyakit bawaan yang dilarang oleh Pemkot Ambon tadi,’’ imbuhnya.
Tak hanya staf, pejabat struktural yang mempunyai penyakit bawaan juga dilarang untuk berkantor.
“Jadi itu diberikan kesempatan bagi pimpinan OPD, karena masing-masing ASN tahu mengenai kondisi penyakit bawaannya sehingga mereka diberikan kesempatan bekerja di rumah untuk mengobati diri,” ungkapnya. (EVA)