AMBON (info-ambon.com)-Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dilarang melakukan mudik atau bepergian ke luar kota mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Nomor 8 Tahun 2021.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19, telah ditindaklanjuti pihaknya.
Baca juga: Selama Ramadhan-Idul Fitri, BI Maluku Siapkan 1,9 Triliun
“Kami sudah tindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan edaran terhadap seluruh ASN di Kota Ambon, yang akan melakukan mudik lebaran mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, ” jelasnya.
Adriaansz sampaikan, sudah memberikan pemberitahuan berupa surat edaran kepada seluruh ASN di Kota Ambon, namun dalam waktu dekat pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Semua hal-hal terkait edaran tersebut sedang disiapkan untuk disosialisasikan kepada seluruh ASN di Kota Ambon nantinya, ” kata Joy, yang juga kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu.
Baca juga:BPOM Lakukan Pengawasan Terhadap Takjil dan Olahan Pangan di Ambon
Dalam kurun waktu yang dimaksud, ASN bisa diijinkan bepergian ke luar Kota, hanya mereka yang sedang menjalankan tugas-tugas dinas. “Tapi harus lengkapi persyaratan dulu, tidak bisa langsung pergi, ” katanya.
“ASN hanya bisa pergi ke luar Kota, hanya jika sedang melakukan perjalanan dinas. Tapi untuk dapat pergi, mereka harus dilengkapi dengan surat tugas atau surat perintah. Kalau lengkap, maka bisa dimungkinkan untuk bepergian, ” demikian Andriaansz. (EVA)