AMBON(info-ambon.com)-Gara-gara memposting tawaran bisnis arisan online di akun facebooknya, JMD harus berurusan dengan aparat kepolisian. JMD dilaporkan oleh pelapor/korban Hendra Kairuphan (30) pada hari Sabtu (19/1/19) ke SPKT Polres Pulau Ambon dan PP Lease dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor : LP/50/I/ 2019/Maluku/Res Ambon.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam rilisnya yang diterima info-ambon.com, Senin (21/1/19) membeberkan, kronologis kejadian berawal saat terlapor memposting tawaran bisnis arisan online di akun facebook terlapor dan di baca oleh pelapor dan banyak pengikutnya, sehingga pelapor berminat untuk mengikuti bisnis arisan online tersebut. Pelapor kemudian berkomunikasi dengan terlapor melalui chating di facebook dan terdapat kesepakatan untuk menjalankan bisnis tersebut.
Kaisupy menjelaskan, arisan tersebut dinamakan arisan duel yang memakai istilah kursi, dimana harga 1 kursi sebesar Rp250.000 dan terlapor menjanjikan kepada pelapor bahwa pelapor memberikan uang seharga Rp250.000 untuk 1 kursi dan 4, kemudian terlapor akan mengembalikan uang sebesar Rp400.000. Menurut pelapor bahwa pelapor menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 untuk 20 kursi.
Dan pada hari Selasa (15/1/19) pelapor mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 melalui ATM BCA kepada terlapor kemudian keesokan harinya terlapor kembali memposting melalui facebook untuk mencari pendonor dan pelapor juga tertarik kemudian pelapor dan terlapor bertemu di bangunan KFC jln. kakialy dan pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 kepada terlapor dengan maksud memperoleh keuntungan.
Namun, pada Sabtu (19/1/19) pelapor mendapat informasi di media sosial bahwa terlapor sementara dicari banyak orang untuk meminta dikembalikan uang mereka yang telah dikirim ke terlapor kemudian ketidakjelasan terkait bisnis tersebut dan pelapor merasa dirugikan sehingga pelapor langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres P. Ambon dan PP Lease untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Terkait dengan itu, lanjut Kaisupy, penyidik telah memeriksa 2 orang saksi dan telah memeriksa terlapor JMD dan telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di rutan Polres dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana. (IA-PJ)
Discussion about this post