AMBON (info-ambon.com)- Seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44), warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Kasus ini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, mengatakan penahanan terhadap LST dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, hasil visum, serta barang bukti berupa sebilah parang panjang.
“Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang, meskipun menggunakan sisi tumpul. Korban mengalami memar dan retak di bagian kepala berdasarkan hasil visum,” ujar Janet dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran antara anak-anak di sekitar rumah korban. Anak dari tersangka LST diketahui melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Tersulut emosi, LST mendatangi rumah korban dan terlibat adu mulut. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana LST mengambil parang dari dapur rumahnya dan menebaskan sisi tumpul senjata tersebut ke kepala korban yang saat itu berada di halaman rumah.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius dan langsung ditolong oleh keluarga serta tetangga sekitar. Sementara itu, LST dan suaminya memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan usai kejadian.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Chrisomona Wakim dan Lutgerding Penasela. Selain itu, barang bukti berupa sebilah parang panjang juga telah diamankan.
“Tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata Janet.
Hingga saat ini, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Meski demikian, polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah.
“Kami mengajak warga untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Jangan selesaikan masalah dengan kekerasan yang justru dapat berujung pidana,” tutup Janet. (EVA)








Discussion about this post