Angkasa Pura 1 Dukung Penuh Kebijakan Pemkot Terkait PPKM

AMBON (info-ambon.com)- PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait PPKM Mikro sesuai ketentuan Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021.

General Menager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon Pribadi Maulana mengatakan, dalam Instruksi yang mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2021 tersebut, dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan.

“Peryaratannya dari atau ke pulau Jawa dan Bali, yaitu: Minimal Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis pertama dan Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia,” katanya dalam rilis tertulisnya kepada info-ambon.com, Rabu (7/7/2021).

Selain dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, yaitu: Minimal Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis pertama dan Surat keterangan hasil tes negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

“Antar Kabupaten atau Kota dalam wilayah Provinsi Maluku, yaitu: Minimal Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis pertama dan Surat keterangan hasil tes negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Pribadi.(EVA)

Exit mobile version