AMBON (info-ambon.com)-Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno bereaksi keras dengan pengajuan usulan naskah anggaran pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Maluku senilai Rp269 Miliar kepada DPRD Maluku, sedangkan KPU sekitar 315 miliar.
Dikatakan, tentu ini anggaran fantastis yang tidak mungkin dibebankan pada APBD Maluku yang begitu kecil, sementara untuk kebutuhan anggaran hanya tersisa APBD-Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024. “Pengajuan atau catatan yang mereka masukan KPU merancang kurang lebih Rp315 Miliar, sementara Bawaslu 269 Miliar rupiah, belum termasuk kebutuhan anggaran untuk Keamanan TNI/POLRI, jangan sampai menjadi utang daerah lagi,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, ini kebutuhan anggaran yang sangat besar sementara yang masih tersisa hanya perubahan APBD 2023 dan APBD Murni 2024, apa sanggup. Karena itu, lanjut Wenno, ini harus dibicarakan lagi baik untuk Pemilu dan Pemilukada, tahapannya tidak boleh terganggu karena ini proses berdemokrasi untuk melahirkan pemimpin baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun DPRD.
“Ini harus menjadi perhatian bersama namun di satu sisi ada item-item pembiayaannya yang bisa disharing ke kabupaten kota kan sama Pemilukada serentak,” tukasnya.
Memang Ini kebutuhan terlalu besar meskipun memang anggaran ini Belum ditinjau oleh KPU Pusat maupun Bawaslu RI sehingga anggaran ini pasti berkurang.
Dijelaskan, pihaknya berencana di waktu yang tidak terlalu lama DPRD Maluku harus bisa duduk bersama antara pemerintah provinsi Maluku dan 11 kabupaten kota guna membicarakan masalahnya karena sesungguhnya kebutuhan anggaran terlalu besar.
“Ingat jangan sampai untuk kebutuhan anggaran kita kembali ajukan utang daerah, DPRD sama sekali tidak akan menyetujui jangan kami hanya dijadikan subjek bukan objek,” demikian Wenno. (EVA)